DPRD Katim Sahkan Raperda Transtibumlinmas
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-
DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
serta Perlindungan Masyarakat (Transtibbumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda),
melalui Rapat Paripurna ke 41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD
Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit
Wibowo.
Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid
menjelaskan tujuan dari terbentuknya Perda ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman,
tertib, dan kondusif.
Selain itu, menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan,
dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pansus berharap kepada perangkat daerah
penggerak ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan
amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,”tutur Harun Al Rasyid saat
membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.
Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna juga
mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah yakni Pertambangan, dan
Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. Dikatakan Ketua Komisi II DPRD
Kaltim Nidya Listiyono bahwa perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan
kepada kedua perusda untuk lebih berkembang.
“Setelah mengubah status badan hukum pada
perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan
profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah
dapat maksimal dilaksanakan,”jelas Tio Sapaan Nidya Listiyono.
Diakui Tio bahwa kedua perusda tersebut
memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya
masing-masing. Oleh sebab itu dalam maksimalisasi diperlukan langkah besar
berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar.(adv)