Sekkab M Said Resmikan House Warming BPJS Ketenagakerjaan Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M Said menghadiri
acara HUT ke 46 sekaligus meresmikan House Warming layanan BPJS Ketenagakerjaan
yang berlangsung Kantor BPJS Cabang Berau
Jalan Diponegoro Tanjung Redeb, Selasa (5/12/2023). Acara di awali dengan pemotongan pita oleh
Sekkab M Said.
Dalam sambutannya Sekkab memberikan apresiasi
kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berharap sigernitas dan kerja sama yang sudah
terjalin selama ini bisa ditingkatkan. Agar masyarakat bisa bekerja dengan
nyaman dan aman serta terlindungi.
M Said juga juga mengatakan House Warming
merupakan strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan peran dan fungsi
dalam pembangunan masyarakat pekerja yang sejahtera.
Selain itu, kegiatan ini sekaligus untuk
membangun mutual cooperation dan Engagement kepada stakeholder dan
peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memperkenalkan wajah baru ruang pelayanan
BPJS Ketenagakerjaan.
"Wajah baru layanan BPJS Ketenagakerjaan
mengedepankan Customer Centric. Sesuai dengan kebutuhan peserta yang
menginginkan layanan yang ramah, modern dan informative. Serta merealisasikan
visi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang
terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia,"
papar Sekkab.
Hal ini disosialisasikan dalam berbagai upaya
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS
Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja yang diharapkan
dapat membantu pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kegiatan ini adalah suatu langkah
positif dalam upaya peningkatan layanan BPJS ketenagakerjaan bagi para penerima
manfaaf," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab juga terus
berupaya berkontribusi dan akan terus berkomitmen terhadap penyelenggaraan BPJS
ketenagakerjaan, khusunya di wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27/2021.
Lanjutnya ia menjelaskan keberadaan jaminan
sosial merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 35 Ayat 2 bahwa
negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
"Aspek keselamatan kerja sejatinya bukan
hanya tanggung jawab pemerintah dan BPJS semata, tetapi juga perusahaan, selaku
penyedia kerja dan pihak yang memanfaatkan tenaga kerja," tuturnya.
Ia berharap kedepan, perusahaan-perusahaan
yang beroperasi di Bumi Batiwakkal memiliki kepedulian tinggi terhadap
perlindungan pekerja rentan di sekitarnya masing-masing.
Terakhir, peran serta dari berbagai pihak
sangat diperlukan untuk selalu menginformasikan, mengedukasi, mengenalkan
tentang apa itu program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga manfaatnya,
termasuk inovasi yang baru diluncurkan.
Sekkab Berau, M Said mengucapkan terimakasih
kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas layanan baru ini. "Semoga selalu
konsisten dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat," tutupnya. (Sep/Nad)