Sekkab M Said Resmikan House Warming BPJS Ketenagakerjaan Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M Said menghadiri acara HUT ke 46 sekaligus meresmikan House Warming layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung  Kantor BPJS Cabang Berau Jalan Diponegoro Tanjung Redeb, Selasa (5/12/2023).  Acara di awali dengan pemotongan pita oleh Sekkab M Said.

Dalam sambutannya Sekkab memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berharap sigernitas dan kerja sama yang sudah terjalin selama ini bisa ditingkatkan. Agar masyarakat bisa bekerja dengan nyaman dan aman serta terlindungi.

M Said juga juga mengatakan House Warming merupakan strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam pembangunan masyarakat pekerja yang sejahtera.

Selain itu, kegiatan ini sekaligus untuk membangun mutual cooperation dan Engagement kepada stakeholder dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memperkenalkan wajah baru ruang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Wajah baru layanan BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan Customer Centric. Sesuai dengan kebutuhan peserta yang menginginkan layanan yang ramah, modern dan informative. Serta merealisasikan visi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia,"  papar Sekkab.

Hal ini disosialisasikan dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja yang diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan ini adalah suatu langkah positif dalam upaya peningkatan layanan BPJS ketenagakerjaan bagi para penerima manfaaf," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab juga terus berupaya berkontribusi dan akan terus berkomitmen terhadap penyelenggaraan BPJS ketenagakerjaan, khusunya di wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27/2021.

Lanjutnya ia menjelaskan keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 35 Ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

"Aspek keselamatan kerja sejatinya bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan BPJS semata, tetapi juga perusahaan, selaku penyedia kerja dan pihak yang memanfaatkan tenaga kerja," tuturnya.

Ia berharap kedepan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan pekerja rentan di sekitarnya masing-masing.

Terakhir, peran serta dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk selalu menginformasikan, mengedukasi, mengenalkan tentang apa itu program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga manfaatnya, termasuk inovasi yang baru diluncurkan.

Sekkab Berau, M Said mengucapkan terimakasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas layanan baru ini. "Semoga selalu konsisten dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutupnya. (Sep/Nad)