Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Dokumen Selama Awal 2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jajaran Polres Kukar berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana pencurian dan pemalsuan dokumen sejak Januari-Februari 2024.

 

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kasus tersebut diantaranya pemalsuan pembuatan dokumen Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kasus pemalsuan pembuatan SIM tersebut dilakukan oleh FHP di Jalan Sukarame Kecamatan Tenggarong.

 

Kasus tersebut berhasil diungkap karena beredarnya jasa pembuatan SIM di media sosial melalui Facebook. Dalam hal ini polisi tak pernah ada kerjasama dengan biro mana pun terkait dengan jasa pelayanan pembuatan SIM.

 

"Pembuatan SIM dilakukan hanya di Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres masing masing. Pelaku tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen selama 1 tahun," kata Heri Rusyaman pada awak media, Rabu (13/3/2024).

 

Adapun harga pembuatan SIM tersebut bervariasi, SIM C dijual dengan harga Rp. 400 ribu, SIM A dijual dengan harga Rp. 650 ribu, SIM B1 polos dengan harga Rp. 900 ribu, SIM B1 umum dengan harga Rp. 1,3 juta, SIM B2 polos dengan harga Rp. 1,5 juta, SIM B2 umum dengan harga Rp. 1,8 juta.

 

"SIM palsu tersebut telah dijual ke berbagai wilayah diantaranya Morowali Sulawesi Tengah, Berau, Kubar, Samarinda, Tenggarong hingga Kota Bangun," jelasnya.

 

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.

 

Kemudian, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel. Pelaku pencurian tersebut yakni MI, MU, WW dan DN, mereka melakukan pencurian tersebut di Sukarame Kecamatan Tenggarong.

 

"Mereka melakukan pencurian terhadap baterai CDC milik PT Telkomsel dengan cara membongkar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Kinarya Utama Tehnik kontraktor dari PT Telkomsel," ucapnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku alat tersebut dijual ke wilayah Samarinda dengan jumlah 24 unit baterai yang nilainya mencapai Rp. 8,2 juta.

 

"Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

 

Selanjutnya, kasus pencurian burung yang dilakukan oleh WY. WY melakukan pencurian tersebut dengan modus mengambil burung dari beberapa tempat atau lintas Kabupaten dan disembunyikan di dalam mobil box seolah olah sedang mengantarkan ekspedisi.

 

"Pelaku merupakan salah satu karyawan ekspedisi, sembari mengantarkan paket pelaku melirik burung yang digantung di setiap rumah," sebutnya.

 

Selain itu, Polres Kukar juga berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 unit truk Hino. Penggelapan tersebut dilakukan oleh AW di jalan poros Samarinda-Melak, penggelapan tersebut dilakukan dengan cara menggadaikan unit tersebut dengan nilai Rp. 46 juta.

 

Terakhir, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pencurian tersebut dilakukan AS, AR, AL, dan RP, dengan TKP di Jalan Usaha Tani Kecamatan Tenggarong.

 

"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, pelaku berkeliling mencari target kendaraan yang di luar, tidak terkunci bahkan kunci kendaraan masih menempel. Sehingga pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," ungkapnya.

 

Sebanyak 6 kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Kukar. Sementara polisi terus melakukan penyidikan dan ada juga yang sedang diproses pada tahap ke pengadilan. (riz)