Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Dokumen Selama Awal 2024
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Jajaran Polres Kukar berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana pencurian dan pemalsuan dokumen
sejak Januari-Februari 2024.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman
mengatakan, kasus tersebut diantaranya pemalsuan pembuatan dokumen Surat Ijin
Mengemudi (SIM). Kasus pemalsuan pembuatan SIM tersebut dilakukan oleh FHP di
Jalan Sukarame Kecamatan Tenggarong.
Kasus tersebut berhasil diungkap
karena beredarnya jasa pembuatan SIM di media sosial melalui Facebook. Dalam
hal ini polisi tak pernah ada kerjasama dengan biro mana pun terkait dengan
jasa pelayanan pembuatan SIM.
"Pembuatan SIM dilakukan
hanya di Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres masing masing. Pelaku tersebut
telah melakukan pemalsuan dokumen selama 1 tahun," kata Heri Rusyaman pada
awak media, Rabu (13/3/2024).
Adapun harga pembuatan SIM
tersebut bervariasi, SIM C dijual dengan harga Rp. 400 ribu, SIM A dijual
dengan harga Rp. 650 ribu, SIM B1 polos dengan harga Rp. 900 ribu, SIM B1 umum
dengan harga Rp. 1,3 juta, SIM B2 polos dengan harga Rp. 1,5 juta, SIM B2 umum
dengan harga Rp. 1,8 juta.
"SIM palsu tersebut telah
dijual ke berbagai wilayah diantaranya Morowali Sulawesi Tengah, Berau, Kubar, Samarinda, Tenggarong hingga Kota Bangun," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan
Pasal 263 KUHP dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.
Kemudian, polisi berhasil
mengungkap kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel. Pelaku pencurian
tersebut yakni MI, MU, WW dan DN, mereka melakukan pencurian tersebut di
Sukarame Kecamatan Tenggarong.
"Mereka melakukan pencurian
terhadap baterai CDC milik PT Telkomsel dengan cara membongkar. Pelaku juga
merupakan karyawan PT Kinarya Utama Tehnik kontraktor dari PT Telkomsel,"
ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku alat
tersebut dijual ke wilayah Samarinda dengan jumlah 24 unit baterai yang
nilainya mencapai Rp. 8,2 juta.
"Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Selanjutnya, kasus pencurian
burung yang dilakukan oleh WY. WY melakukan pencurian tersebut dengan modus
mengambil burung dari beberapa tempat atau lintas Kabupaten dan disembunyikan
di dalam mobil box seolah olah sedang mengantarkan ekspedisi.
"Pelaku merupakan salah satu
karyawan ekspedisi, sembari mengantarkan paket pelaku melirik burung yang
digantung di setiap rumah," sebutnya.
Selain itu, Polres Kukar juga
berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 unit truk Hino. Penggelapan tersebut
dilakukan oleh AW di jalan poros Samarinda-Melak, penggelapan tersebut
dilakukan dengan cara menggadaikan unit tersebut dengan nilai Rp. 46 juta.
Terakhir, polisi berhasil
mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pencurian tersebut dilakukan AS, AR,
AL, dan RP, dengan TKP di Jalan Usaha Tani Kecamatan Tenggarong.
"Modus yang dilakukan oleh
pelaku adalah, pelaku berkeliling mencari target kendaraan yang di luar, tidak
terkunci bahkan kunci kendaraan masih menempel. Sehingga pelaku langsung
mengambil kendaraan tersebut," ungkapnya.
Sebanyak 6 kendaraan sepeda motor
yang berhasil diamankan oleh Polres Kukar. Sementara polisi terus melakukan
penyidikan dan ada juga yang sedang diproses pada tahap ke pengadilan. (riz)