Bagus Susetyo Gelar Sosper di Graha Indah, Tegaskan Warga Kurang Mampu Perlu Mendapat Bantuan Hukum
Ketua Fraksi Gerindra
DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM berfoto bersama usai Sosper tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kompleks Perumahan Pesona Bukit Batuah, RT 71
Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Sabtu (11/5/2024)
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN:Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kompleks Perumahan Pesona Bukit Batuah, RT 71 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Sabtu (11/5/2024).
Dalam
sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber
Ebin Marwi dengan moderator Hamzah AR.
Anggota
DPRD Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi
sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Balikpapan
bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata
Bagus Susetyo.
Ia
mencontohkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa
warga kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke
pengadilan.
“Untuk
itu pemerintah menginisiasi kepada warga kurang mampu agar mendapat bantuan
hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada
masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
terutama warga kurang mampu,” aku Bagus.
Sementara
itu, narasumber Ebin Marwi menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.
Meliputi,
menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,
mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara
merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia
menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau
kelompok kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum
dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan
dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari
Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Sementara
itu, dalam sesi tanya jawab, semua pertanyaan dijawab tuntas anggota DPRD
Kaltim Bagus Susetyo dan narasumber Ebin Marwi.(adv)