Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO dan Persetubuhan, Korban Masih Dibawah Umur
(Press
Reales Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Kartanegara, AKBP Heri
Rusyaman/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Polres Kutai
Kartanegara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di
Kecamatan Tenggarong dan kasus persetubuhan dibawah umur yang dilakukan ayah
kandung sendiri, yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K,M.H. mengatakan
bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku
yakni NA alias N warga kota Tenggarong . Bersama barang bukti 1 unit handphone
(HP) dan uang senilai Rp. 150.000.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial NA alias N,
tersangka menjual anak berusia 13 tahun.” Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara,
AKBP Heri Rusyaman, saat jumpa pers, di Mapolres Kukar, Senin (27/05/2024).
Dijelaskannya pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari
informasi warga bahwa adanya perdagangan orang di Kelurahan Melayu, Kota
Tenggarong.
Menurutnya, modus dari tersangka yakni, bermula dari
kondisi korban yang tertekan karena faktor ekonomi. Ditambah korban sudah tidak
bersekolah lagi dan jarak rumah korban dengan tersangka berdekatan, sehingga
terjalin komunikasi.
Akhirnya tersangka mengiming-iming pekerjaan dan
penghasilan uang kepada korban. Dan korban mau memiliki pendapatan. Sehingga
korban menyetujui tawaran tersangka.
“ Korban sekali melayani dibayar paling rendahnya 350
ribu. Dan yang bersangkutan mendapat keuntungan 100 ribu. Untuk lokasi
transaksi terjadi dibeberapa tempat. Korban mendatangi baik di Kukar maupun
luar Kukar.” jelasnya .
Atas perbuatanya tersebut, N di jerat dengan Pasal 2 ayat
1 dan Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2014 juncto 2022 Tentang Perlindungan anak. Atau
pasal 296 dan 505 KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana). Dengan ancaman pidana
penjara paling lama 15 tahun.
Ia menambahkan saat ini pihak Reskrim Polres Kukar juga
tengah mendalami kasus TPPO ini.
“ Kami sedang mendalami apakah ada sindikat jaringan pada
kasus ini. Namun sejauh ini baru satu.” tandasnya.
Heri menghimbau kepada seluruh masyarakat , khususnya
masyarakat Kukar untuk mewaspadai TPPO ini. Ia meminta agar orang tua lebih
memperhatikan anak-anaknya.
“ Bagi orang tua yang memiliki anak-anak terlebih yang
menginjak usia remaja. Mohon untuk lebih di perhatikan baik dari lingkungan
pertemanan hingga penggunaan media sosial.” tutupnya.
Selain itu Polres Kukar juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh
ayah kandungnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di kecamatan Muara Kaman,
Kukar.
Tersangka M yang merupakan ayah kandung korban, dengan
tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak kelas 4 SD hingga SMP.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K,M.H mengungkapkan,
penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari nenek korban. Melihat gelagat
pelaku yang tidak wajar kemudia korban menceritakan kepada neneknya atas hal
yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar pengakuan cucunya, nenek
korban pun melaporkan kejadian tersebut.
“ Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara
kekerasan. Yaitu dengan memegang kedua tangan korban dan membekap mulut korban,
sehingga korban tidak bisa memberontak.Serta pelaku melakukan pengancaman
kepada korban, apabila korban tidak mau menuruti kemaun korban, korban tidak
akan disekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan.” jelas Heri .
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU
RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Uu Nomor 01 tahun 2016, Jo UU nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun.(*tan)