Pemkab Kukar Minta Seluruh Pegawai Dukung Produk Lokal
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Sesuai
dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang belanja dan beli produk
lokal, maka Pemkab Kukar meminta kepada seluruh pegawai untuk membeli produk
lokal termasuk minyak makan merah.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah mengatakan, produk minyak makan
merah merah merupakan produk lokal yang akan hadir di tengah-tengah masyarakat.
Sebab pemerintah daerah saat sedang melakukan pembangunan pabrik rumah makan
merah.
"Untuk mendukung pemasaran
produk lokal, pemerintah daerah mengeluarkan Perbub. Nantinya pemasaran minyak
makan merah sasaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), turut membeli produk itu
minimal 2 liter dalam 1 bulan," kata Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya,
Kamis (27/6/2024).
Pabrik minyak makan merah itu
nantinya dikelola oleh Koperasi ASN. Hal itu juga sesuai dengan amanat Bupati,
agar ASN Kukar memiliki Koperasi.
Tak hanya itu, Disperindag juga
mendorong pelaku usaha lainnya untuk masuk ke dalam penyedia belanja dan jasa
di lingkungan pemerintah daerah, dengan mendaftar e-katalog.
"Sudah banyak pelaku usaha
kita yang mendaftar e-katalog, dengan tersedianya produk lokal di e-katalog
bahwa pemerintah daerah dapat belanja produk itu apa yang menjadi kebutuhannya,"
jelasnya.
Menurutnya, produk lokal juga
memiliki kualitas yang tak kalah saing dengan produk luar. Maka dari itu
belanja produk lokal itu harus, agar pelaku usaha di Kukar masyarakat merasakan
manfaat atas peran pemerintah daerah dalam mendukung pemasaran produk lokal.
"Produk lokal kita luar
biasa, apalagi produk IKM pasti sering kami libatkan juga untuk mengikuti
event," ucapnya.
Hal itu bagian dari upaya mempromosikan produ lokal secara luas. Dengan dikenalnya produk itu lebih luas diharapkan terjadinya peningkatan penjualan mereka.
"Kami terus berupaya
mendorong dan meningkatkan penjualan mereka dar berbagai cara," ujarnya. (adv/riz)