Pemkab Kukar Minta Seluruh Pegawai Dukung Produk Lokal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang belanja dan beli produk lokal, maka Pemkab Kukar meminta kepada seluruh pegawai untuk membeli produk lokal termasuk minyak makan merah.

 

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah mengatakan, produk minyak makan merah merah merupakan produk lokal yang akan hadir di tengah-tengah masyarakat. Sebab pemerintah daerah saat sedang melakukan pembangunan pabrik rumah makan merah.

 

"Untuk mendukung pemasaran produk lokal, pemerintah daerah mengeluarkan Perbub. Nantinya pemasaran minyak makan merah sasaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), turut membeli produk itu minimal 2 liter dalam 1 bulan," kata Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2024).

 

Pabrik minyak makan merah itu nantinya dikelola oleh Koperasi ASN. Hal itu juga sesuai dengan amanat Bupati, agar ASN Kukar memiliki Koperasi.

 

Tak hanya itu, Disperindag juga mendorong pelaku usaha lainnya untuk masuk ke dalam penyedia belanja dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, dengan mendaftar e-katalog.

 

"Sudah banyak pelaku usaha kita yang mendaftar e-katalog, dengan tersedianya produk lokal di e-katalog bahwa pemerintah daerah dapat belanja produk itu apa yang menjadi kebutuhannya," jelasnya.

 

Menurutnya, produk lokal juga memiliki kualitas yang tak kalah saing dengan produk luar. Maka dari itu belanja produk lokal itu harus, agar pelaku usaha di Kukar masyarakat merasakan manfaat atas peran pemerintah daerah dalam mendukung pemasaran produk lokal.

 

"Produk lokal kita luar biasa, apalagi produk IKM pasti sering kami libatkan juga untuk mengikuti event," ucapnya.

 

Hal itu bagian dari upaya mempromosikan produ lokal secara luas. Dengan dikenalnya produk itu lebih luas diharapkan terjadinya peningkatan penjualan mereka.

"Kami terus berupaya mendorong dan meningkatkan penjualan mereka dar berbagai cara," ujarnya. (adv/riz)