Identitas Dicatut dalam Dukungan Bacalon Perseorangan, Aliansi Mantik Kukar Gruduk KPU

img

(Komisioner KPU Kukar saat menemui demonstran di depan KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Tidak menerima identitas diri masuk pada daftar pendukung salah satu Bacalon (Bakal Calon) jalur perseorangan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024, Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut keadilan dan transparansi persoalan data diri yang dicatut.

Aksi protes ini dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Kamis(4/7/2024). Puluhan masyarakat dari Kecamatan Sebulu ini, menggeruduk kantor KPU Kukar untuk menuntut hak mengenai data diri mereka yang masuk pada daftar dukungan. Dalam hal ini mereka mengaku tidak pernah mengisi formulir dukungan dan menyerahkan KTP.

Dalam tuntutan aksi ini, Aliansi Mantik Kukar mengajukan 3 tuntutan, yakni yang pertama menuntut KPU Kukar agar melakukan tranparansi keterbukaan KPU atas pencatutan nama dan dokumen masyarakat dalam data dukungan salah satu paslon jalur independen.

Yang kedua mereka menuntun agar Bawaslu Kukar melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan verifikasi data dukungan, dan yang terakhir menuntut agar pihak berwajib memproses secara hukum atas tindakan yang merugikan mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

(Suasana Aksi protes yang digelar di KPU Kukar)

Berdasarkan kronologis, ada dua warga yang mengecek data dirinya pada website KPU, saat dicek data warga tersebut masuk dalam pendukung pencalonan jalur perseorangan. Dan warga tersebut tidak merasa turut serta mengisi formulir dukungan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Mantik Hasran.

Dikatakan Hasran setelah mendapat laporan tersebut pihaknya pun menunggu saat verifikasi faktual dilakukan.

“Setelah menunggu ternyata istri RT juga dimasukkan KTP nya, kami takutkan data diri ini digunakan hal-hal yang tidak semestinya, ” jelasnya Hasran Kordinator Mantik Kukar saat diwawancarai awak media seusai menggelar aksi didepan kantor KPU Kukar Kamis (4/7/2024).

Dijelaskannya bahwa terdapat formulir B.1 KWK yang bertanda tangan, namun pihaknya merasa tidak pernah membubuhi tanda tangan dan mengirim formulir tersebut. Atas hal tersebut pihaknya, menuntut kepada pengawas terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum atas tindakan pemalsuan dan penyebaran data masyarakat.

“Ada sekitar 66 data yang kami terima dicatut dalam dukungan yang tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Tenggarong dan Kecamatan Sebulu mungkin bisa tambah, kami berencana akan ada aksi lanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Rahman menyampaikan mengenai tuntutan tersebut KPU Kukar perlu menindak berdasarkan prosedur mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami akan menerima tuntutan aliansi, tetapi ada prosedur mekanisme dan tatacara yang perlu diselesaikan lebih dulu,” terang Rahman di depan kantor KPU Kukar

Pada kesempatan ini juga pihak KPU Kukar mengapresiai dan berterimakasih dengan adanya aksi tersebut, lantaran masih ada masyarakat yang peduli terhadap demokrasi yang adil dan jujur.

“Pastinya kita ingin mendorong pemilu di Kukar jujur dan adil, sesuai prosedur dan aturan yang ada. Dan ini bukan akhir dari silaturahim tetapi langkah awal  untuk mendorongdemokrasi di daerah kita ini,” ujarnya.

Setelah menyampaikan tuntutan para Aliansi Mantik Kukar diberi kesempatan untuk berdialog bersama KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan bersama Polres Kukar. Dengan tujuan untuk menemukan solusi.

Dari pantauan Poskotakaltimnews di lapangan situasi aksi tersebut juga berjalan dengan kondusif dikawal dengan pihak kepolisian.(tan)