Identitas Dicatut dalam Dukungan Bacalon Perseorangan, Aliansi Mantik Kukar Gruduk KPU
(Komisioner
KPU Kukar saat menemui demonstran di depan KPU Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Tidak
menerima identitas diri masuk pada daftar pendukung salah satu Bacalon (Bakal
Calon) jalur perseorangan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024, Aliansi
Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik) Kutai Kartanegara (Kukar)
menuntut keadilan dan transparansi persoalan data diri yang dicatut.
Aksi protes ini dilakukan di halaman kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Kamis(4/7/2024). Puluhan masyarakat dari
Kecamatan Sebulu ini, menggeruduk kantor KPU Kukar untuk menuntut hak mengenai
data diri mereka yang masuk pada daftar dukungan. Dalam hal ini mereka mengaku
tidak pernah mengisi formulir dukungan dan menyerahkan KTP.
Dalam tuntutan aksi ini, Aliansi Mantik Kukar
mengajukan 3 tuntutan, yakni yang pertama menuntut KPU Kukar agar melakukan tranparansi
keterbukaan KPU atas pencatutan nama dan dokumen masyarakat dalam data dukungan
salah satu paslon jalur independen.
Yang kedua mereka menuntun agar Bawaslu Kukar
melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan verifikasi data dukungan, dan
yang terakhir menuntut agar pihak berwajib memproses secara hukum atas tindakan
yang merugikan mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Suasana Aksi protes yang digelar di KPU
Kukar)
Berdasarkan kronologis, ada dua warga yang mengecek data dirinya pada website KPU, saat dicek data warga tersebut masuk dalam pendukung pencalonan jalur perseorangan. Dan warga tersebut tidak merasa turut serta mengisi formulir dukungan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Mantik Hasran.
Dikatakan Hasran setelah mendapat laporan
tersebut pihaknya pun menunggu saat verifikasi faktual dilakukan.
“Setelah menunggu ternyata istri RT juga
dimasukkan KTP nya, kami takutkan data diri ini digunakan hal-hal yang tidak
semestinya, ” jelasnya Hasran Kordinator Mantik Kukar saat diwawancarai awak
media seusai menggelar aksi didepan kantor KPU Kukar Kamis (4/7/2024).
Dijelaskannya bahwa terdapat formulir B.1 KWK
yang bertanda tangan, namun pihaknya merasa tidak pernah membubuhi tanda tangan
dan mengirim formulir tersebut. Atas hal tersebut pihaknya, menuntut kepada
pengawas terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan pihak kepolisian untuk
menindaklanjuti secara hukum atas tindakan pemalsuan dan penyebaran data
masyarakat.
“Ada sekitar 66 data yang kami terima dicatut
dalam dukungan yang tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Tenggarong dan Kecamatan
Sebulu mungkin bisa tambah, kami berencana akan ada aksi lanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi
Teknis Rahman menyampaikan mengenai tuntutan tersebut KPU Kukar perlu menindak
berdasarkan prosedur mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami akan menerima tuntutan aliansi, tetapi
ada prosedur mekanisme dan tatacara yang perlu diselesaikan lebih dulu,” terang
Rahman di depan kantor KPU Kukar
Pada kesempatan ini juga pihak KPU Kukar
mengapresiai dan berterimakasih dengan adanya aksi tersebut, lantaran masih ada
masyarakat yang peduli terhadap demokrasi yang adil dan jujur.
“Pastinya kita ingin mendorong pemilu di Kukar
jujur dan adil, sesuai prosedur dan aturan yang ada. Dan ini bukan akhir dari
silaturahim tetapi langkah awal untuk
mendorongdemokrasi di daerah kita ini,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan para Aliansi Mantik
Kukar diberi kesempatan untuk berdialog bersama KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan
bersama Polres Kukar. Dengan tujuan untuk menemukan solusi.
Dari pantauan Poskotakaltimnews di lapangan
situasi aksi tersebut juga berjalan dengan kondusif dikawal dengan pihak
kepolisian.(tan)