Pemkab Kukar Gelar Rakordal Realisasi Pembangunan Semester I 2024
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pemkab
Kukar menggelar rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) pelaksanaan
pembangunan semester I pada APBD 2024, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kukar, pada Senin (8/7/2024) lalu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh
OPD Kukar, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono.
Plt Kepala Bappeda Kukar Sy.
Vanesa Vilna mengatakan, Rakor ini bagian dari evaluasi setiap pekerjaan di
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan. Dari evaluasi itu
bahwa realisasi keuangan hingga Juni 2024 mencapai 24,89 persen.
Sementara realisasi fisik 25,95
persen dan tahapan pelaksanaan mencapai 45,94 persen. Tujuan dari Rakordal ini
ialah, memberikan solusi dan rekomendasi, untuk mengatasi permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan.
"Ini bagian dari management pembangunan daerah, dengan maksud mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program, dan kegiatan pembangunan," kata Vanesa Vilna pada Poskotakaltimnews.
Kegiatan Rakordal merupakan amanah
Permendagri 86/2017, Rakordal ini penting dilakukan, karena merupakan untuk
memastikan pelaksanaan program, dan kegiatan yang sudah tertuang dalam
perencanaan pembangunan daerah agar dapat tercapai.
Sementara identifikasi
permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan secara umum diantaranya, proporsi biaya pendukung yang
tidak mengarah langsung kepada pencapaian target output.
Kemudian, terdapat alokasi
anggaran yang tidak terkait langsung dengan capaian program kegiatan dan
pengalokasian anggaran yang tidak didasari analisis kebutuhan secara
komprehensif.
Dirinya berharap, setiap Perangkat Daerah agar dapat memastikan seluruh paket pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun, jika terdapat kendala terkait dengan teknis pelaksanaan dan kebijakan, agar dapat diidentifikasi untuk disampaikan secara tertulis melalui e-pantau, untuk dianalisis dan dilakukan proses monitoring dan evaluasi lebih mendetail.
"Saya berharap mekanisme
pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah, secara umum
telah termuat dalam Permendagri 86/2017, seluruh kepala OPD agar dapat
menjalankan mekanisme dan proses tersebut dengan tertib, dan jika terkendala
terkait pemahaman dan persepsi, agar berkoordinasi dengan Bappeda,"
pungkasnya. (adv/riz)