Disdikbud Kukar Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya Masuk Hingga Seragam Sekolah yang Dinilai Tak Wajar
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Menanggapi
pemberitaan yang beredar mengenai mahalnya biaya masuk dan seragam sekolah,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menghimbau kepada seluruh
pihak, untuk dapat menelah terkait lembaga pendidikan yang didirikan.
Menurut Kasi Penjaminan Mutu dan
Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh bahwa lembaga pendidikan
formal yang didirikan oleh masyarakat (Swasta) diperkenankan memungut biaya
pendidikan di satuan pendidikannya.
Hal itu bisa dilihat pada Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Sementara terkait dengan
pengelolaan sekolah Negeri yang dikelola oleh pemerintah bahwa, untuk biaya
pendaftaran masuk sekolah dinyatakan tak ada pungutan. Karena kami telah
mengkonfirmasi ke MKKS dan K3S bahwa proses PPDB menggunakan sistem online,
sehingga tak ada pungutan biaya masuk sekolah," kata Emy Rosana Saleh pada
Poskotakaltimnews, Kamis (11/7/2024).
Kemudian, pembelian seragam dan
atribut sekolah dikelola oleh Koperasi sekolah. Penetapan harga seragam tidak
melebihi standar harga pasaran yang beredar di wilayah tersebut atau Standar
Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Orang tua siswa kategori mampu
diberikan kebebasan untuk membeli Seragam Putih Merah untuk SD, Putih Biru
untuk SMP dan seragam pramuka diluar sekolah, seperti di pasar atau toko yang
menjual seragam. Namun untuk seragam Batik dan Olahraga, disediakan oleh
Koperasi Sekolah karena menyangkut identitas sekolah. Pembelian seragam
disekolah bisa diangsur secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati
antara sekolah dan orang tua siswa.
Bagi siswa tidak mampu, Disdikbud
Kukar telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi, dimana satuan pendidikan
tidak hanya mendapatkan BOSP dari Pusat.
Pihaknya juga telah melakukan
koordinasi dengan MKKSD dan K3S bahwa, saat ini sudah tidak ada lagi pungutan
terkait dengan pembelian buku teks di SD & SMP di Kutai Kartanegara. Selain
itu bagi sekolah2 yang telah menggunakan Chromebook dalam pembelajaran bisa
menggunakan e-book.
"Dengan penjelasan ini kami berharap sudah tidak ada lagi polemik ataupun berita yang tidak didasarkan fakta terkait hal-hal yang sudah kami sampaikan tersebut. Ada baiknya Lembaga yang merasa mewakili suara masyarakat di Kukar bisa lebih bijak untuk menyampaikan dengan memberikan data yang valid dan melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud, sehingga tidak menimbulkan gejolak di satuan pendidikan ataumasyarakat lainnya," jelasnya.
Ia meminta kepada siswa bagi orang
tuanya tidak mampu, agar berkoodinasi langsung dengan pihak sekolah. Apabila
sekolah tidak melayani, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke Pihak
Disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117. (adv/riz)