Disdikbud Kukar Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya Masuk Hingga Seragam Sekolah yang Dinilai Tak Wajar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai mahalnya biaya masuk dan seragam sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menghimbau kepada seluruh pihak, untuk dapat menelah terkait lembaga pendidikan yang didirikan.

 

Menurut Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh bahwa lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat (Swasta) diperkenankan memungut biaya pendidikan di satuan pendidikannya.

 

Hal itu bisa dilihat pada  Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

 

"Sementara terkait dengan pengelolaan sekolah Negeri yang dikelola oleh pemerintah bahwa, untuk biaya pendaftaran masuk sekolah dinyatakan tak ada pungutan. Karena kami telah mengkonfirmasi ke MKKS dan K3S bahwa proses PPDB menggunakan sistem online, sehingga tak ada pungutan biaya masuk sekolah," kata Emy Rosana Saleh pada Poskotakaltimnews, Kamis (11/7/2024).

 

Kemudian, pembelian seragam dan atribut sekolah dikelola oleh Koperasi sekolah. Penetapan harga seragam tidak melebihi standar harga pasaran yang beredar di wilayah tersebut atau Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Orang tua siswa kategori mampu diberikan kebebasan untuk membeli Seragam Putih Merah untuk SD, Putih Biru untuk SMP dan seragam pramuka diluar sekolah, seperti di pasar atau toko yang menjual seragam. Namun untuk seragam Batik dan Olahraga, disediakan oleh Koperasi Sekolah karena menyangkut identitas sekolah. Pembelian seragam disekolah bisa diangsur secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati antara sekolah dan orang tua siswa. 

 

Bagi siswa tidak mampu, Disdikbud Kukar telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi, dimana satuan pendidikan tidak hanya mendapatkan BOSP dari Pusat.

 

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan MKKSD dan K3S bahwa, saat ini sudah tidak ada lagi pungutan terkait dengan pembelian buku teks di SD & SMP di Kutai Kartanegara. Selain itu bagi sekolah2 yang telah menggunakan Chromebook dalam pembelajaran bisa menggunakan e-book.

 

"Dengan penjelasan ini kami berharap sudah tidak ada lagi polemik ataupun berita yang tidak didasarkan fakta terkait hal-hal yang sudah kami sampaikan tersebut. Ada baiknya Lembaga yang merasa mewakili suara masyarakat di Kukar bisa lebih bijak untuk menyampaikan dengan memberikan data yang valid dan melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud, sehingga tidak menimbulkan gejolak di satuan pendidikan  ataumasyarakat lainnya," jelasnya.

Ia meminta kepada siswa bagi orang tuanya tidak mampu, agar berkoodinasi langsung dengan pihak sekolah. Apabila sekolah tidak melayani, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke Pihak Disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117. (adv/riz)