Taping Talkshow Dialog CNN Indonesia Forward, Pj Akmal Sampaikan Isu Lingkungan Tambang
POSKOTAKALTIMNEWS,JAKARTA : Penjabat Gubernur Kaltim
Akmal Malik melakukan Taping Talkshow Dialog CNN dalam Program Indonesia
Forward yang dipandu host Lucia Saharui,
enyampaikan isu lingkungan tambang di wilayah
Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Studio 3 CNN Indonesia. Kamis, 12
Agustus 2024.
Akmal Malik menjelaskan dalam taltadi membahas tentang isu lingkungan, khususnya tambang ilegal yang ada di Kaltim.
"Kita menyampaikan ada kurang
lebih 168 titik tambang ilegal, yang
menurut data dari Jaringan Tambang
diantaranya ada 10 di Berau,
16 di Kutai Timur, 111 Kutai Kartanegara, 29 di Samarinda, ada 6
di PPU dan 2 titik di Kutai Barat," kata Akmal Malik usai melakukan
Taping Talkshow
Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasinya lanjut Akmal
Malik yaitu dengan pendekatan- pendekatan kolaborasi, karena kalau cuma
di tugaskan kepada Dinas ESDM saja tidak
akan cukup.
"Karena juga sumber daya
terbatas, sehingga harus melibatkan
semua stakeholder, contoh kita libatkan Pendidikan, DLH, Dinas Pertanian, Dinas
Kehutanan, semua berkolaborasi untuk menyelesaikan eks tambang ilegal
tersebut," jelasnya.
Menurut Dirjen Otda Kemendagri, memang tanah eks tambang masih bisa ditanami, tapi harus di
treatment, dan itu sudah dilakukan di
lahan sekitar Samboja Kutai Kartanegara
seluas 19 hektar.
"Kita cuma butuh waktu kurang lebih satu bulan, sekarang sudah bisa kita tanamin, artinya bisa kalau kita mau
melakukannya," ujarnya
Memang butuh pendekatan kolaborasi, lanjut Akmal, Dinas PU PR juga harus membantu menyiapka exavator untuk membuatkan jalan dan meratakan tanah, agar pergerakan mobil lebih gampang, Inikanlangkah-langkah kolaboratif.
Kedua sambung Akmal regulasi juga
harus mendukung, banyak perdebatan selama ini, apa yang
sudah dilakukan oleh pemerintah daerah
terhadap penanganan eks tambang di wilayah Kaltim.
"Undang -undannya sudah ada
pasal 65 undang-undang 23 2014 yang diberikan kewenangan kepada pemerintah
provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap
lingkungan hidup, juga ada pasal 63 UU Nomor 23 tentang pengelolaan
lingkungan hidup yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pengendalian pencemaran lingkungan, regulasinya sudah ada tinggal lagi bagaimana
kepala daerah bergerak secara kolaboratif dalam upaya penanganan lingkungan
dengan pendekatan-pendekatan kolaboratif," papar Akmal.
Selaian isu lingkungan Akmal Malik juga memaparkan kesiapan Kaltim menjadi tuan rumah penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional ke-30 Tahun 2024.
"Insya Allah penyelenggaraan MTQ ke kedua di Kaltim sudah siap
dilaksanakan di dua kota, Balikpapan dan Samarinda dengan jumlah peserta MTQ
sebanyak 1.998 peserta dari 35 Provinsi
di tanah air. Semua akomodasi, transportasi, veneu-veneu tempat perlombaan
maupun arena pembukaannya nanti sudah siap," jelas Akmal Malik.(mar).