Taping Talkshow Dialog CNN Indonesia Forward, Pj Akmal Sampaikan Isu Lingkungan Tambang

img

POSKOTAKALTIMNEWS,JAKARTA : Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik melakukan Taping Talkshow Dialog CNN dalam Program Indonesia Forward yang dipandu host  Lucia Saharui, enyampaikan isu lingkungan tambang di wilayah  Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Studio 3 CNN Indonesia. Kamis, 12 Agustus 2024.

Akmal Malik menjelaskan dalam taltadi membahas  tentang isu lingkungan,  khususnya tambang ilegal yang ada di Kaltim.

"Kita  menyampaikan ada kurang lebih 168 titik tambang ilegal,  yang menurut data dari Jaringan Tambang   diantaranya  ada 10 di Berau, 16  di Kutai Timur,  111 Kutai Kartanegara,  29 di Samarinda,  ada 6  di PPU dan 2 titik di Kutai Barat," kata Akmal Malik usai melakukan Taping Talkshow

Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasinya  lanjut Akmal  Malik yaitu dengan pendekatan- pendekatan kolaborasi, karena kalau cuma di tugaskan kepada Dinas ESDM  saja tidak akan cukup.

"Karena juga sumber daya   terbatas,  sehingga harus melibatkan semua stakeholder, contoh kita libatkan Pendidikan, DLH, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, semua berkolaborasi untuk menyelesaikan eks tambang ilegal tersebut," jelasnya.

Menurut Dirjen Otda Kemendagri, memang tanah eks tambang  masih bisa ditanami, tapi harus di treatment,  dan itu sudah dilakukan di lahan sekitar  Samboja Kutai Kartanegara seluas 19 hektar.

"Kita cuma butuh waktu kurang lebih satu bulan,  sekarang sudah bisa kita tanamin,  artinya bisa kalau kita mau melakukannya," ujarnya

Memang butuh pendekatan kolaborasi,  lanjut Akmal,   Dinas PU PR juga harus membantu menyiapka exavator  untuk membuatkan jalan dan meratakan tanah, agar  pergerakan  mobil lebih gampang,  Inikanlangkah-langkah kolaboratif.

Kedua  sambung Akmal regulasi juga harus  mendukung,  banyak perdebatan selama ini, apa yang sudah  dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan eks tambang di wilayah Kaltim.

"Undang -undannya  sudah ada pasal 65 undang-undang 23 2014 yang diberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap  lingkungan hidup,   juga ada  pasal 63 UU Nomor 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi   untuk pengendalian pencemaran lingkungan,  regulasinya sudah ada tinggal lagi bagaimana kepala daerah bergerak secara kolaboratif dalam upaya penanganan lingkungan dengan pendekatan-pendekatan kolaboratif," papar Akmal.

Selaian isu lingkungan Akmal Malik juga memaparkan kesiapan Kaltim menjadi tuan rumah penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional  ke-30 Tahun 2024.

"Insya Allah penyelenggaraan MTQ ke kedua di Kaltim sudah siap dilaksanakan di dua kota, Balikpapan dan Samarinda dengan jumlah peserta MTQ sebanyak 1.998 peserta  dari 35 Provinsi di tanah air. Semua akomodasi, transportasi, veneu-veneu tempat perlombaan maupun arena pembukaannya nanti sudah siap," jelas Akmal Malik.(mar).