Berkas Administrasi Tiga Bapaslon Pilkada Kukar Belum Memenuhi Syarat
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara
menyatakan tiga bakal pasangan calon kepala daerah, belum memenuhi syarat
administrasi, hal itu setelah dilakukan penelitian terhadap berkas semua
Bapaslon.
“Setelah kita lakukan penelitian administrasi
terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, belum memenuhi syarat, sehingga
kami memberikan waktu dua hari mulai dari 6 September sampai 8 September 2024,
untuk segera dilakukan perbaikan persyaratan,” kata Plt Ketua KPU Kukar, Wiwin,
Jumat (6/9/2024), diruang kerjanya.
Penelitian berkas administrasi mengacu pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 serta petunjuk teknis,
berdasarkan hal tersebut berkas para calon belum memenuhi syarat.
“Hal tersebut juga sudah kita sampaikan kepada
partai politik pengusung dan pada calon perseorangan melalui LO Bakal pasangan
calon yang menggunakan sistem Informasi Pencalonan (Silon).”katanya.
Sementara Muhammad Rahman, Komisioner KPU
Devisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa bakal pasangan calon diwajibkan
untuk segera memperbaiki dokumen.
“KPU belum dapat mengambil keputusan terkait
administrasi, karena masih ada masa perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan
nantinya KPU akan kembali melakukan penelitian sampai 14 September 2024,”
paparnya.
Setelah proses penelitian, tahapan selanjutnya
nanti adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap sah tidak nya
persyaratan bakal pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung mulai 15-21
September 2024, kemudian setelah itu pada 22 September 2022 akan dilakukan
penetapan bakal pasangan calon. Dan pada 23 September dilakukan pengundian dan
pengumuman nomor urut pasangan calon.(adv/pk)