Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Serahkan Berkas Perbaikan Administrasi Persyaratan ke KPU Kukar

img

(Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat menerima berkas perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima perbaikan berkas administrasi bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kontestan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024.

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ketiga kontestan, diberi waktu selama tiga hari untuk menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaran Muhammad Rahman mengungkapkan, ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memenuhi syarat pada tanggal 4 September lalu.

“Tepat hari ini (8/9/2024) sore, KPU Kukar telah menerima perbaikan persyaratan administrasi calon dari Liason Officer (LO) perwakilan tiga Bapaslon ini. Yakni Awang Yacoub Luthman bersama Achmad Jaiz, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dengan Alif Turiadi.” ungkap Rahman saat diwawancarai awak media disela-sela acara.

Masing-masing Bapaslon ini menyerahkan perbaikan kepada Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan didampingi Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman, Muchammad Amin serta Pihak Bawaslu Fahrisal.

Rahman menegaskan tahapan perbaikan ini, telah diatur sebagaimana di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Atas jadwal tersebut diakuinya, pihak KPU Kukar sudah menerima berkas perbaikan persyaratan administrasi masing-masing kontestan Pilkada.

“Dan pada hari ini, ketiga Bapaslon dinyatakan telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi. Dan beberapa kekurangan administrasi mereka, yakni mulai dari penyampaian status Bapaslon yang belum memenuhi syarat. Seperti Bapaslon yang masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD maupun ASN, harus menyematkan surat keterangan baru tentang pengunduran diri mereka. Sehingga dapat memenuhi kelengkapan persyaratan.” jelas Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman. 

Ia juga menyebutkan, usai perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon ini diterima. Pihaknya akan fokus terhadap penelitian berkas yang sudah dijadwalkan hingga tanggal 14 September mendatang.

“ Selanjutnya KPU Kukar akan fokus melaksanakan penelitian terhadap berkas perbaikan, setelag itu lanjut dengan tahapan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bapaslon pada tanggal 15 sampai 18 September. Dilanjutkan dengan klarifikasi masukan tersebut hingga tanggal 21 September.” katanya.

Dirinya juga menyampaikan setelah tahapan perbaikan ini usai, pihak KPU Kukar akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor Bapaslon.

“Untuk pengumuman nomor urutnya kontestan akan dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 23 September,” tutupnya. (adv/tan)