DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2024
Rapat
paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan raperda Perubaha APBD 2024,
di DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda
sekaligus yaitu, penyampaian nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD
2024, pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan tanggapan pemerintah
terhadap pemandangan umum fraksi atas nota keuangan tersebut.
Rapat paripurna berlangsung di
ruang sidang utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, belum lama
ini. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Sementara Farida, dihadiri Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.
Pada rapat tersebut telah
disampaikan nota keuangan raperda Perubahan APBD 2024 sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sebesar 732,9 miliar yang
terdiri dari pajak daerah sebesar 160 miliar, retribusi daerah sebesar 7,5
miliar. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 32 miliar,
lain lain PAD yang sah 533,3 miliar.
Kedua, Pendaptan transfer menjadi 13,3
triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat 12,5 triliun.
Pendapatan transfer antar daerah 803 miliar dan lain lain pendapatan daerah
yang sah 250 miliar.
Ketiga, belanja daerah yang menjadi 7,5
triliun yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa. Belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga dan
belanja transfer.
Ketua DPRD Kukar Sementara Farida
mengatakan, adapun prioritas dari penyampaian nota Raperda Perubahan APBD 2024
yaitu sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.
"Sementara ada beberapa hal
yang menjadi catatan terhadap penyampaian nota Raperda tersebut yaitu,
meningkatkan sektor PAD dengan memaksimalkan potensi yang ada dan
lainnya," kata Farida pada Poskotakaltimnews usai rapat paripurna, Sabtu
(14/9/2024).
Ia menyebutkan, setelah ini
tahapannya akan dilakukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama
eksekutif.
"Setelah dilakukan
pembahasan, dilanjutkan dengan asistensi ke pemerintah provinsi Kaltim dan
persetujuan perda Perubahan APBD 2024," sebutnya.
Pihaknya menargetkan sebelum 30
September 2024 ini telah dilakukan persetujuan perda tersebut. Sehingga semua
kegiatan yang telah direncanakan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat
waktu.
Sementara itu Sekkab Kukar H
Sunggono menyebutkan, Pemkab Kukar telah menyampaikan note keuangan terhadap
Raperda Perubahan APBD 2024. Setelah ini akan dilakukan rapat anggaran, untuk
memastikan bahwa ada koreksi koreksi dari fraksi bisa didalami lebih lanjut
lagi.
"Secara keseluruhan dari saya cermati terhadap pandangan fraksi itu normatif saja, baik dari penanganan kemiskinan dan lainnya juga ada," sebut H Sunggono.
Menurutnya, yang disampaikan oleh
fraksi DPRD Kukar bagian dari pengawasan kinerja terhadap pemerintah daerah.
Pihaknya mengapresiasi peran tugas DPRD Kukar yang telah menjalankan fungsi
pengawasan dengan baik. (adv/riz)