DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2024

img

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan raperda Perubaha APBD 2024, di DPRD Kukar.


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda sekaligus yaitu, penyampaian nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2024, pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas nota keuangan tersebut.

 

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, belum lama ini. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Sementara Farida, dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.

 

Pada rapat tersebut telah disampaikan nota keuangan raperda Perubahan APBD 2024 sebagai berikut :

 

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sebesar 732,9 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar 160 miliar, retribusi daerah sebesar 7,5 miliar. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 32 miliar, lain lain PAD yang sah 533,3 miliar.

 

Kedua, Pendaptan transfer menjadi 13,3 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat 12,5 triliun. Pendapatan transfer antar daerah 803 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah 250 miliar.

 

Ketiga, belanja daerah yang menjadi 7,5 triliun yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa. Belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

 

Ketua DPRD Kukar Sementara Farida mengatakan, adapun prioritas dari penyampaian nota Raperda Perubahan APBD 2024 yaitu sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

 

"Sementara ada beberapa hal yang menjadi catatan terhadap penyampaian nota Raperda tersebut yaitu, meningkatkan sektor PAD dengan memaksimalkan potensi yang ada dan lainnya," kata Farida pada Poskotakaltimnews usai rapat paripurna, Sabtu (14/9/2024).

 

Ia menyebutkan, setelah ini tahapannya akan dilakukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama eksekutif.

 

"Setelah dilakukan pembahasan, dilanjutkan dengan asistensi ke pemerintah provinsi Kaltim dan persetujuan perda Perubahan APBD 2024," sebutnya.

 

Pihaknya menargetkan sebelum 30 September 2024 ini telah dilakukan persetujuan perda tersebut. Sehingga semua kegiatan yang telah direncanakan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu.

 

Sementara itu Sekkab Kukar H Sunggono menyebutkan, Pemkab Kukar telah menyampaikan note keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2024. Setelah ini akan dilakukan rapat anggaran, untuk memastikan bahwa ada koreksi koreksi dari fraksi bisa didalami lebih lanjut lagi.

 

"Secara keseluruhan dari saya cermati terhadap pandangan fraksi itu normatif saja, baik dari penanganan kemiskinan dan lainnya juga ada," sebut H Sunggono.

Menurutnya, yang disampaikan oleh fraksi DPRD Kukar bagian dari pengawasan kinerja terhadap pemerintah daerah. Pihaknya mengapresiasi peran tugas DPRD Kukar yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. (adv/riz)