Bawaslu Kukar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara Teguh Wibowo menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Pason) Edi-Rendi saat ini tengah dikaji.

Pihak Bawaslu melakukan pendalaman dan mengaji atas dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas pelaksanaan bimbingan teknis pegiat desa yang diselenggarakan oleh Kemendes RI. Dalam indikasi Tenaga Ahli (TA) Kemendes menampilkan gambar salah satu paslon Pilkada Kukar.

"Atas laporan itu kami lakukan kajian apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil." sebut Teguh Wibowo

Penanganan pelanggaran dari lapora itu, kata dia, memerlukan waktu 2 hari sejak laporan masuk. Jika hal itu dirasa kurang maka akan ditambah 3 hari. 

"Sampai hari ini yang dilaporkan hanya satu persoalan," katanya.

Untuk diketahui pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, tim hukum paslon Edi-Rendi yang diantaranya adalah Erwinsyah, Rusdiono, Supardi, Hipni dan Samhadi, resmi melaporkan indikasi pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kukar.

Laporan yang disampaikan ke Bawaslu disertakan dengan bukti lengkap, baik foto dan video dalam acara Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Pegiat yang terselengara di salah satu hotel di Samarinda. (riz)