Bawaslu Kukar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai
Kartanegara Teguh Wibowo menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Pason) Edi-Rendi saat ini tengah
dikaji.
Pihak Bawaslu melakukan pendalaman dan mengaji
atas dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas pelaksanaan bimbingan teknis
pegiat desa yang diselenggarakan oleh Kemendes RI. Dalam indikasi Tenaga Ahli
(TA) Kemendes menampilkan gambar salah satu paslon Pilkada Kukar.
"Atas laporan itu kami lakukan kajian
apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil." sebut Teguh Wibowo
Penanganan pelanggaran dari lapora itu, kata
dia, memerlukan waktu 2 hari sejak laporan masuk. Jika hal itu dirasa kurang
maka akan ditambah 3 hari.
"Sampai hari ini yang dilaporkan hanya
satu persoalan," katanya.
Untuk diketahui pada Selasa 1 Oktober 2024
sekitar pukul 17.45 Wita, tim hukum paslon Edi-Rendi yang diantaranya adalah
Erwinsyah, Rusdiono, Supardi, Hipni dan Samhadi, resmi melaporkan indikasi
pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kukar.
Laporan yang disampaikan ke Bawaslu disertakan
dengan bukti lengkap, baik foto dan video dalam acara Bimbingan Teknis
Penguatan Partisipasi Pegiat yang terselengara di salah satu hotel di
Samarinda. (riz)