Disdikbud Kukar Siapkan Tenaga Pendidik dan Modul Ajar Untuk Penerapan Bahasa Kutai

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kurikulum muatan lokal Bahasa Kutai telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69/2019 dan SK Bupati Kukar Nomor 334/2022. Untuk ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tengah mempersiapkan sejumlah hal agar pembelajaran Bahasa Kutai segera diterapkan di seluruh satuan pendidikan.

 

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo mengatakan, kendala belum maksimalnya pembelajaran Bahasa Kutai ini diantaranya tenaga pendidik dan bahan ajar. Hal itu tengah dipersiapkan oleh Disdikbud Kukar.

 

"Sebagian sekolah memang sudah menerapkan pembelajaran Bahasa Kutai, namun hanya belajar biasa saja belum dengan dibekali bahan ajar," terang Puji Utomo pada Poskotakaltimnews, Selasa (8/10/2024).

 

Pada 2023 lalu, Disdikbud telah mengalokasikan sekitar 2 milliar rupiah untuk mencetak modul ajar. Sementara 2024 ini terus dimaksimalkan terkait modul ajar itu, sehingga seluruh satuan pendidikan baik PAUD, SD dan SMP bisa segera menerapkan muatan lokal itu di sekolah masing-masing.

 

"Pihak sekolah meminta buku ajarnya, untuk itu kita maksimalkan. Kalau filenya sudah disebarkan ke sekolah di Kukar," ucapnya.

 

Selain itu, Disdikbud Kukar juga komitmen akan menggelar peningkatan kompetensi guru terhadap muatan lokal Bahasa Kutai itu. Peningkatan kompetensi itu dilakukan oleh bidang masing-masing.

 

Adapun tujuan dari penetapan kurikulum Bahasa Kutai ini ialah, bagian dari pelestarian Budaya Kutai. Bahasa Kutai dinilai merupakan identitas suatu daerah, apalagi menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN) Bahasa Kutai jangan sampai terkikis oleh perkembangan zaman.

"Pelestarian Bahasa Kutai ini sangat penting, mari di tunjukan kepada masyarakat luas bahwa Kukar ini memiliki identitas Bahasa daerah yaitu Bahasa Kutai," pungkasnya. (adv/riz)