Disdikbud Kukar Siapkan Tenaga Pendidik dan Modul Ajar Untuk Penerapan Bahasa Kutai
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kurikulum
muatan lokal Bahasa Kutai telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 69/2019 dan SK Bupati Kukar Nomor 334/2022. Untuk ini, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tengah mempersiapkan sejumlah hal agar
pembelajaran Bahasa Kutai segera diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud
Kukar Puji Utomo mengatakan, kendala belum maksimalnya pembelajaran Bahasa
Kutai ini diantaranya tenaga pendidik dan bahan ajar. Hal itu tengah
dipersiapkan oleh Disdikbud Kukar.
"Sebagian sekolah memang
sudah menerapkan pembelajaran Bahasa Kutai, namun hanya belajar biasa saja
belum dengan dibekali bahan ajar," terang Puji Utomo pada Poskotakaltimnews, Selasa (8/10/2024).
Pada 2023 lalu, Disdikbud telah
mengalokasikan sekitar 2 milliar rupiah untuk mencetak modul ajar. Sementara
2024 ini terus dimaksimalkan terkait modul ajar itu, sehingga seluruh satuan
pendidikan baik PAUD, SD dan SMP bisa segera menerapkan muatan lokal itu di
sekolah masing-masing.
"Pihak sekolah meminta buku
ajarnya, untuk itu kita maksimalkan. Kalau filenya sudah disebarkan ke sekolah
di Kukar," ucapnya.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga
komitmen akan menggelar peningkatan kompetensi guru terhadap muatan lokal
Bahasa Kutai itu. Peningkatan kompetensi itu dilakukan oleh bidang masing-masing.
Adapun tujuan dari penetapan kurikulum Bahasa Kutai ini ialah, bagian dari pelestarian Budaya Kutai. Bahasa Kutai dinilai merupakan identitas suatu daerah, apalagi menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN) Bahasa Kutai jangan sampai terkikis oleh perkembangan zaman.
"Pelestarian Bahasa Kutai ini
sangat penting, mari di tunjukan kepada masyarakat luas bahwa Kukar ini memiliki
identitas Bahasa daerah yaitu Bahasa Kutai," pungkasnya. (adv/riz)