Pemkab Kukar Terima Penghargaan Kemendikbudristek RI Atas Revitalisasi Bahasa Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pemerintah
Kabupaten Kukar menerima penghargaan atas Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD)
dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, di
Jakarta belum lama ini.
Kepala Disdikbud Kukar Tauhid
Afrilian Noor mengatakan, penghargaan yang diterima itu merupakan capaian yang
sangat luar biasa atas kolaborasi yang baik. Di mana Pemkab Kukar melalui
Disdikbud mampu melestarikan, mengawal pelaksanaan terhadap kearifan lokal melalui
Bahasa Daerah (Kutai) pada satuan pendidikan.
"Kita masuk ke dalam 20
Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan itu terkait RBD, karena telah masuk
ke dalam kurikulum Bahasa Kutai," kata Tauhid Afrilian Noor pada Poskotakaltimnews.
Kurikulum Bahasa Kutai telah
ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 69 tahun 2019 dan SK Bupati Kukar
Nomor 334 tahun 2022. Artinya penetapan Kurikulum ini menjadi pembelajaran muatan
lokal (Mulok) Bahasa Kutai di semua satuan pendidikan PAUD, SD
dan SMP.
Melalui penghargaan itu, Pemkab
Kukar dengan segera menidak lanjuti ke Balai Bahasa Kalimantan Timur. Sehingga
proses pembelajaran Mulok ini bisa berjalan dengan maksimal.
"Kami terus berupaya dalam
pelestarian Bahasa Kutai ini. Bahasa Kutai bagian dari identitas daerah agar mudah
dipahami," ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada Kemendikbud RI yang telah memberikan penghargaan kepada Pemkab Kukar ini atas RBD. Untuk itu, Pemkab Kukar meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa melestarikan Bahasa Kutai.
"Kami berharap, untuk
menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN) ini sebagai penguatan dari daerah. Jadi
seluruh masyarakat jangan pernah malu menggunakan bahasa daerah,"
harapnya. (adv/riz)