DPRD Kukar Gelar Rapat Pripurna Terkait Pengumuman Usulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

img

Rapat paripurna ke-12 massa sidang I dengan agenda pengumuman usulan pimpinan pada periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat Paripurna ke-12 massa sidang I dengan agenda Pengumuman Usulan Pimpinan pada periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, Jum'at (11/10/2024).

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Sementara Farida, di dampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Sementara Heri Asdar dan dihadiri Anggota DRPD Kukar lainnya.

 

Sementara pengumuman usulan pimpinan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kukar H Ridha Darmawan. Adapun usulan pimpinan DPRD Kukar yaitu menetapkan Junaidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Ketua DPRD Kukar.

 

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kukar dijabat oleh Abdul Rasyid dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Wakil Ketua III Aini Farida dari Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Ketua DPRD Kukar Sementara Farida mengatakan, usulan pimpinan DPRD itu berdasarkan dari masing-masing partai yang telah memenangkan pesta demokrasi atau Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.

 

"Tadi sudah dibacakan pimpinan definitif DPRD Kukar yang selama ini kita tunggu, dari  semua partai sudah keluar (surat penetapan unsur pimpinan)," ucap Farida pada Poskotakaltimnews.

 

Atas penetapan unsur pimpinan DPRD itu, pihaknya menjadwalkan pekan depan untuk digelar pelantikan. Jadwal pelantikan itu bisa saja berubah kapan saja, karena menunggu surat sari Gubernur Kaltim.

 

"Jika surat Gubernur Kaltim ini bisa cepat keluar terkait unsur pimpinan ini, maka bisa segara juga dilakukan  pelantikan. Targetnya pekan depan," ujarnya.

 

Pihaknya mengaku, jika belum ada unsur pimpinan definitif pastinya tugas tugas anggota DPRD Kukar tak dapat berjalan dengan baik. Usai pelantikan, akan dilakukan pembentukan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tata tertib dan lainnya. (adv/riz)