DPRD Kukar Gelar Rapat Pripurna Terkait Pengumuman Usulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Rapat
paripurna ke-12 massa sidang I dengan agenda pengumuman usulan pimpinan pada
periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat Paripurna ke-12 massa
sidang I dengan agenda Pengumuman Usulan Pimpinan pada periode 2024-2029, di
ruang rapat paripurna DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, Jum'at
(11/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua
DPRD Kukar Sementara Farida, di dampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Sementara Heri
Asdar dan dihadiri Anggota DRPD Kukar lainnya.
Sementara pengumuman usulan
pimpinan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kukar H Ridha Darmawan. Adapun
usulan pimpinan DPRD Kukar yaitu menetapkan Junaidi dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Ketua DPRD Kukar.
Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kukar
dijabat oleh Abdul Rasyid dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua II
DPRD Kukar Junadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Wakil Ketua
III Aini Farida dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPRD Kukar Sementara Farida
mengatakan, usulan pimpinan DPRD itu berdasarkan dari masing-masing partai yang
telah memenangkan pesta demokrasi atau Pemilihan Legislatif pada Februari 2024
lalu.
"Tadi sudah dibacakan pimpinan
definitif DPRD Kukar yang selama ini kita tunggu, dari semua partai sudah keluar (surat penetapan
unsur pimpinan)," ucap Farida pada Poskotakaltimnews.
Atas penetapan unsur pimpinan DPRD
itu, pihaknya menjadwalkan pekan depan untuk digelar pelantikan. Jadwal
pelantikan itu bisa saja berubah kapan saja, karena menunggu surat sari
Gubernur Kaltim.
"Jika surat Gubernur Kaltim
ini bisa cepat keluar terkait unsur pimpinan ini, maka bisa segara juga
dilakukan pelantikan. Targetnya pekan
depan," ujarnya.
Pihaknya mengaku, jika belum ada
unsur pimpinan definitif pastinya tugas tugas anggota DPRD Kukar tak dapat
berjalan dengan baik. Usai pelantikan, akan dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tata tertib dan
lainnya. (adv/riz)