Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 10 Tersangka Diamankan
Press Release Satresnarkoba pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. (pic : tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar bersama jajaran Polsek Wilayah
Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 8 kasus narkoba
dalam kurun waktu satu minggu. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10
tersangka berhasil diamankan.
Dalam press release yang digelar
Satresnarkoba Polres Kukar pada Jumat (8/11/2024), yang di pimpin langsung oleh
Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya, didampingi Kasat Satresnarkoba
Polres Kukar AKP Suyoko bersama Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono.
Diungkapkan bahwa Polres Kukar berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba.
Dengan total 10 tersangka yakni
LD, MA, AD, R, MR, RT, MS, SK, NK, dan P. Para tersangka tersebut berhasil
diamankan diwilayah yang berbeda.
“Jadi masing-masing tersangka ini
kita amankan diwilayah hukum yang berbeda.Untuk Satrenarkoba Polres Kukar
berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni 2 kasus di Loa Janan, 1 kasus di Muara
Kaman, 1 kasus di Tenggarong.” ungkap Kasat Sarternarkoba AKP Suyoko paparanya
Adapun tersangka yang berhasil
diamankan di wilayah lainnya yakni Polsek Sebulu 1 kasus dengan 1 tersangka.
Polsek Muara Jawa 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Tabang 1 kasus dengan 1
tersangka. Polsek Loa Kulu 1 kasus dengan 2 tersangka.
Pada press release juga dihadirkan
barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, pihak
kepolisian Satresnarkoba Polres Kukar berserta jajaran Polsek Kukar berhasil
menyita sejumlah barang bukti, yaitu Sabu-sabu seberat 16,35 gram (bruto), obat
Doubel L sebanyak 643 butir. Dan Uang Tunai sejumlah Rp. 13.900.000.
Adapun pasal yang dikenakan pada
para tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini 10 tersangka dan
barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga, Kasat
Sarternarkoba AKP Suyoko mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tindak
pidana penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat beserta hasil
pengembangan dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut Wakapolres Kukar
Kompol M Aldy Harjasatya, menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti
keseriusan Polres Kukar beserta jajaran Polsek untuk turut menyukseskan Asta
Cita yang merupakan instrumen dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
dalam memberantas peredaran narkoba.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.
Tidak lupa pihak Polres Kukar
menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui tentang adanya
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika untuk dapat segera melaporkan
ke pihak kepolisian, atau aparat penegak hukum lainnya agar segera ditindak
lanjuti. (tan)