DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2025.

 

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, belum lama ini. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Junaidi dan dihadiri Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto.

 

Sementara penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 disampaikan oleh Bambang Arwanto. Dalam penyampaiannya bahwa RAPBD Kukar 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 7,3 triliun rupiah. Adapun postur RAPBD 2025 sebagai berikut :

 

A. Pendapatan :

Proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 sebesar 7,31 Triliun, yang terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1,09 triliun rupiah.

2. Pendapatan Transfer yang merupakan kebijakan Pemerintah sebesar 6,21 Triliun rupiah.

 

B. Belanja

Belanja daerah direncanakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Belanja daerah diproyeksikan sebesar 7,58 Triliun rupiah, dengan rincian sebagai berikut :


1. Belanja Operasi sebesar 5,15. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.


2. Belanja Modal sebesar 1,61 Triliun dan terurai antara lain atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.


3.  Belanja Tidak Terduga sebesar 50 Miliar.  Belanja ini dialokasikan untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.


4. Belanja Transfer sebesar 768 Miliar. Belanja ini merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya atau kepada pemerintah desa berupa belanja bantuan keuangan baik bersifat umum atau pun khusus.

 

C. Surplus/(defisit)

Selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Meskipun RAPBD TA. 2025 masih defisit, namun masih dapat ditutup/didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya SILPA. Dalam hal diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.

 

Ketua DPRD Kukar Junaidi mengatakan, penyampaian nota keuangan itu akan ditanggapi oleh Fraksi di DPRD Kukar. Tugas dari fraksi yaitu mengoreksi apa yang menjadi RAPBD 2025 itu.

 

Setelah ditanggapi oleh fraksi, maka itu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk ditandak lanjuti. Kemudian akan dibahas bersama sama di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Ini akan kita bahas bersama sama dan dikoreksi apa yang harus diperbaiki dan sesuai aturan mandatory spending atau tidak. Serta hasil kegiatan reses maupun Kundapil anggota DPRD," ucap Junaidi. (adv/riz)