Renja DPRD Kaltim 2026 Harus Rampung Sebelum Desember 2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026 harus diselesaikan secepatnya sebelum bulan Desember 2024. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Salehuddin.

Menurutnya, percepatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjadikan dokumen yang dimaksud sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Sekretariat DPRD pada periode yang sama.

Renja DPRD memuat berbagai agenda kerja strategis, termasuk jadwal-jadwal kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang bersifat permanen maupun panitia khusus (pansus).

"Seluruhnya disusun sebagai satu kesatuan jadwal dan agenda resmi DPRD Provinsi Kaltim," ujarnya.

 

Selain itu, dokumen ini juga mengintegrasikan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari berbagai sumber, seperti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), maupun kunjungan kerja pengawasan, hingga penerimaan aspirasi masyarakat.

Dalam konteks sistem SIPD-RI, pokok-pokok pikiran ini menjadi dasar penyusunan program prioritas sesuai dengan urusan pemerintahan daerah pada tahun rencana.

Hasil serap aspirasi masyarakat yang sudah dilakukan melalui kegiatan reses di tahun 2024 juga akan dimasukkan ke dalam SIPD-RI. Usulan tersebut harus sesuai dengan "Kamus Usulan Aspirasi" yang telah disediakan.

Setelah melalui proses validasi oleh Bappeda, perangkat daerah, dan TAPD, usulan tersebut akan diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, penyelesaian Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 sebelum Desember 2024 menjadi langkah strategis untuk benar-benar memastikan pelaksanaan program kerja dan agenda DPRD berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.(adv/die)