Renja DPRD Kaltim 2026 Harus Rampung Sebelum Desember 2024
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026 harus diselesaikan secepatnya sebelum bulan Desember 2024. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Salehuddin.
Menurutnya, percepatan ini
didasarkan pada kebutuhan untuk menjadikan dokumen yang dimaksud sebagai acuan
dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Sekretariat DPRD pada
periode yang sama.
Renja DPRD memuat berbagai
agenda kerja strategis, termasuk jadwal-jadwal kegiatan Alat Kelengkapan DPRD
(AKD) yang bersifat permanen maupun panitia khusus (pansus).
"Seluruhnya disusun
sebagai satu kesatuan jadwal dan agenda resmi DPRD Provinsi Kaltim,"
ujarnya.
Selain itu, dokumen ini
juga mengintegrasikan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari berbagai
sumber, seperti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), maupun kunjungan kerja
pengawasan, hingga penerimaan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks sistem
SIPD-RI, pokok-pokok pikiran ini menjadi dasar penyusunan program prioritas
sesuai dengan urusan pemerintahan daerah pada tahun rencana.
Hasil serap aspirasi
masyarakat yang sudah dilakukan melalui kegiatan reses di tahun 2024 juga akan
dimasukkan ke dalam SIPD-RI. Usulan tersebut harus sesuai dengan "Kamus
Usulan Aspirasi" yang telah disediakan.
Setelah melalui proses
validasi oleh Bappeda, perangkat daerah, dan TAPD, usulan tersebut akan
diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, penyelesaian
Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 sebelum Desember 2024 menjadi langkah strategis
untuk benar-benar memastikan pelaksanaan program kerja dan agenda DPRD berjalan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.(adv/die)