Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Mengawali tahun baru 2025, gebrakan dilakukan Pemprov Kaltim. Pemerintah provinsi yang sekarang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik itu memberikan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak tanggung-tanggung, tarif yang akan berlaku sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.
Penurunan dilakukan pada tarif PKB
yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif
yang dikenakan menjadi 1,328%. Tarif sebelumnya
sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8%
dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan
menjadi 13,28%. Tarif sebelumnya sebesar
15 %. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.
Selain itu, Bea Balik Nama kedua
dan seterusnya tidak dikenakan biaya/ pajak alias pajak 0%.
"Dengan senang hati kami
informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita
terendah se-Indonesia," kata Pj
Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur
Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.
Konferensi pers seputar
pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan pajak baru ini
menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa
memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.
"Intinya, pajak tidak
memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan
tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025," jelas Akmal.
Lebih jauh diungkapkan Akmal,
hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar
daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini
diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat
Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
"Kita tidak mau masyarakat
diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai
pajaknya bayar ke luar, tapi yang digunakan insfratruktur Kaltim," seru
Akmal.
Apalagi, membayar pajak di sini,
maka berarti sebagai warga telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan
Kaltim.
Akmal juga menegaskan, kebijakan
baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah
menghitung secara cermat.
"Tidak akan mengganggu penerimaan
daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas
cakupan wajib pajak," jelasnya.
Inovasi lain yang dilakukan adalah
memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau plit bill ke
rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB
dilakukan setiap hari.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan
pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan
dengan skema bagi hasil," beber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri itu.
Dengan pungutan opsen oleh
kabupaten/kota ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran
pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan.
Terobosan ini merupakan upaya intensifikasi pajak yang dimaksudkan untuk
meningkatkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan hak kabupaten dan kota
semakin jelas.
Untuk pemberlakuan tarif baru ini,
kesiapan Kaltim, bukan hanya pada perbaikan dan penyesuaian regulasi, tapi juga
termasuk sistem pembayarannya.
"Saya harapkan, bupati dan wali kota serta jajaran sampai ke tingkat desa dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat," pungkas Akmal.
Konferensi pers juga dihadiri
Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah kepala OPD terkait lingkup Pemprov
Kaltim. (mar)