Efisiensi APBN 2025 : Pemkab Kukar Pangkas Perjalanan Dinas dan Belanja Nonprioritas
(Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Hangat
diperbincangkan oleh masyarakat, bahkan banyak menuai pro dan kontra terkait
instruksi yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,
mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada
efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres tersebut pemerintah
menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,7 triliun dengan pemangkasan
dana di Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun serta Transfer ke
Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Menindaklanjuti instruksi
tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah melakukan
langkah-langkah efisiensi di berbagai sektor.
Hal tersebut diungkapkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia memastikan bahwa pemangkasan
anggaran hanya menyasar pengeluaran yang dianggap kurang prioritas bagi
masyarakat.
“Dalam rapat bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Edi Damansyah, disepakati pemangkasan
signifikan pada perjalanan dinas, kursus, serta belanja alat tulis kantor
(ATK).” Ungkap Sunggono saat diwawancarai awak media Kamis (13/02/2025) diruang
kerjanya
Lebih lanjut, Sunggono mengatakan
beberapa langkah efisiensi lainnya meliputi pemotongan anggaran perjalanan
dinas sebesar 60 persen, pengurangan 75 persen untuk pertemuan atau rapat yang
tidak relevan dengan target pembangunan, serta pemangkasan anggaran bahan
cetak, perjalanan dinas dalam kota, dan kursus ASN masing-masing sebesar 60
persen dan 50 persen.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan
untuk belanja sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas, dan
pembelian perangkat lunak akan dikurangi atau dihentikan jika tidak mendesak.
“Meski demikian, belanja strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak tidak akan terdampak, begitu pula dengan belanja pegawai yang tetap terjaga sesuai ketentuan.” Terangnya
Sunggono menegaskan bahwa
kebijakan efisiensi ini tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, termasuk
menjaga alokasi anggaran untuk bantuan rumah ibadah. Ia memastikan bahwa
langkah ini tidak akan mengurangi kualitas belanja daerah secara keseluruhan.
(Tan)