Efisiensi APBN 2025 : Pemkab Kukar Pangkas Perjalanan Dinas dan Belanja Nonprioritas

img

(Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono/pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Hangat diperbincangkan oleh masyarakat, bahkan banyak menuai pro dan kontra terkait instruksi yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Melalui Inpres tersebut pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,7 triliun dengan pemangkasan dana di Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. 

 

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah melakukan langkah-langkah efisiensi di berbagai sektor.

 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia memastikan bahwa pemangkasan anggaran hanya menyasar pengeluaran yang dianggap kurang prioritas bagi masyarakat. 

 

“Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Edi Damansyah, disepakati pemangkasan signifikan pada perjalanan dinas, kursus, serta belanja alat tulis kantor (ATK).” Ungkap Sunggono saat diwawancarai awak media Kamis (13/02/2025) diruang kerjanya

 

Lebih lanjut, Sunggono mengatakan beberapa langkah efisiensi lainnya meliputi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 60 persen, pengurangan 75 persen untuk pertemuan atau rapat yang tidak relevan dengan target pembangunan, serta pemangkasan anggaran bahan cetak, perjalanan dinas dalam kota, dan kursus ASN masing-masing sebesar 60 persen dan 50 persen. 

 

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan untuk belanja sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas, dan pembelian perangkat lunak akan dikurangi atau dihentikan jika tidak mendesak.

 

“Meski demikian, belanja strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak tidak akan terdampak, begitu pula dengan belanja pegawai yang tetap terjaga sesuai ketentuan.” Terangnya

Sunggono menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, termasuk menjaga alokasi anggaran untuk bantuan rumah ibadah. Ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi kualitas belanja daerah secara keseluruhan. (Tan)