Cegah Aksi Balap Liar, Polres Kukar Bentuk Tim Anti Balapan Liar
TENGGARONG, Untuk menjaga kondusifitas dan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriyah, Polres Kutai Kartanegara membentuk Tim Anti Balapan Liar (Bali).
Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar menjelaskan jika balap liar
sering dilakukan oleh para remaja, dengan dalih ngabuburit. Biasanya para
remaja melakukan aksi balap liar saat menjelang buka puasa maupun setelah
sholat shubuh selesai.
"Tim yang dibentuk nantinya akan ditempatkan dilokasi yang
sering digunakan balapan liar, terutama saat menjelang berbuka puasa dan pada
saat shubuh," terang AKBP Anwar Haidar, Senin (6/5/2019).
Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa ditilang, dan juga
berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda hingga Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahkan kendaraannya pun
akan ditahan hingga usai lebaran.
AKBP Anwar Haidar juga berharap agar seluruh masyarakat juga turut serta untuk saling menjaga dan bekerjasama dengan pihak Polres Kukar dalam melaporkan jika terjadi aksi balap liar kepada Tim Anti Bali (anti balapan liar).
"Guna mengefektifkan tim Anti Bali, kami perlu dukungan
dari semua elemen masyarakat sehingga upaya pencegahan akan lebih berjalan
lancar serta Kamtibmas kota Tenggarong tetap terjaga," tutup Kapolres
Kukar.fei/poskotakaltimnews.com