Pembobol Uang Rp 50 Juta di Mobil Diringkus, Pelaku Ternyata Residivis
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Selain berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, Polres Berau melalui Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan uang senilai Rp 50 juta dari dalam mobil. Pelaku berinisial K (51), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya, aksi K sempat viral di
media sosial setelah terekam CCTV saat mencuri uang dari dalam mobil pikap yang
terparkir di Jalan Durian I pada Senin, 24 Februari 2025.
Kapolres Berau, AKBP Khairul
Basyar, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga asal Kalimantan Utara
(Kaltara) dan telah melakukan pencurian di tiga daerah berbeda.
"Ternyata pelaku ini seorang
residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian, termasuk di luar
wilayah Polres Berau pada tahun 2024,"ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Masih dalam penjelasannya
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman bahwasanya K pertama kali melancarkan aksinya di
Kabupaten Berau pada Selasa, 8 Oktober 2024. Aksi kedua terjadi pada 24
Februari 2025. Sekitar pukul 10.00 WITA,
pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Berau, tepatnya di
Jalan Durian.
“Dari aktivitas itu uang senilai Rp 50 juta yang disimpan di
dalam mobil berhasil dibawa kabur. Sementara pada aksi pertamanya di Berau,
korban mengalami kerugian sekitar Rp 42 juta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran,
pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Sangatta dengan bantuan Polres Kutai
Timur. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dalam proses
penangkapan.
“Hasil penyelidikan lebih lanjut
mengungkap bahwa K adalah residivis di wilayah hukum Kaltara. Setelah bebas, ia
kembali beraksi di Berau sebanyak dua kali sebelum akhirnya juga melakukan
pencurian di Kutai Timur dan Tanjung Selor,” ujarnya lagi.
Modus yang digunakan K adalah dengan membuntuti korban hingga lengah. Begitu korban meninggalkan mobilnya, pelaku langsung memecahkan kaca untuk mengambil barang berharga di dalamnya. Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta subsider Pasal 362 KUHP.
“Dalam aksinya pelaku tidak
menggunakan senjata tajam, tetapi tetap membobol kendaraan dengan cara
memecahkan kaca. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda
hingga Rp 900 juta,” pungkasnya. (sep/FN)