Ahmad Yani Resmi Ditunjuk jadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Siap Tingkatkan Kinerja Legislatif

img

(Ahmad Yani, anggota DPRD Kukar Komisi IV dari fraksi PDI Perjuangan/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Ahmad Yani anggota DPRD Kukar Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews pada Jumat (21/03/2025), Ahmad Yani mengaku dengan mandat yang telah diberikan, ia menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi. 

“Ini bukan sekadar rekomendasi, tetapi surat pengesahan dan penetapan resmi sebagai Ketua DPRD Kukar. Sebagai kader yang telah diberi amanah, saya siap menjalankan tugas ini 100 persen, bahkan 1000 persen jika diperlukan,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantor DPRD Kukar.

Ahmad Yani mengungkapkan bahwa dirinya menerima SK penetapan yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri pada Sabtu (08/03/2025) lalu.

“Saya hanya mendapatkan salinan fotokopi SK, sementara dokumen aslinya telah dikirim ke DPC PDI Perjuangan Kukar. Setelah saya konfirmasi kepada Ketua DPC, memang benar SK ini sudah diterima,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait kapan dirinya akan dilantik sebagai ketua DPRD Kukar. Ahmad Yani, belum bisa memastikan, sebab dirinya menegaskan terkait proses administrasi dan tindak lanjut SK penetapan di serahkan kepada Sekretariat DPRD Kukar merupakan kewenangan DPC PDI Perjuangan, hal ini sesuai dengan mekanisme berjenjang dari DPP kemudian DPD hingga ke DPC.

Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan sebagai Ketua DPRD Kukar bukan terjadi secara instan, melainkan melalui proses fit and proper test yang diikuti oleh enam kandidat lainnya.

“Proses seleksi ini dimulai dari DPC yang mengusulkan nama-nama calon ke DPD Provinsi, sebelum akhirnya diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan di Jakarta,” katanya

“Dan keputusan ini melalui mekanisme struktural partai dan sifatnya mengikat. Siapa pun yang tidak menjalankan keputusan ini tentu akan menerima sanksi dari organisasi,” tandasnya .

Sebagai calon Ketua DPRD Kukar yang baru, Ahmad Yani menegaskan bahwa ia akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur dan beberapa peraturan lainnya yang mengatur tugas pokok dan fungsi utama DPRD. Mulai dari penganggaran, pengawasan hingga pembentukan dan pengesahan peraturan daerah (Perda).

“Sebagai wakil rakyat, kami bertanggung jawab memastikan bahwa RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) berjalan sesuai rencana dan visi-misi pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya .

Ahmad Yani juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar roda pemerintahan berjalan harmonis. Ia berharap seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bekerja sama untuk menerima aspirasi dan melayani masyarakat secara maksimal. 

“Kami ini adalah pilihan rakyat, dan harus bekerja sesuai amanat undang-undang. Kami yang menyetujui RPJMD, sehingga kami juga harus mengawalnya selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Saat disinggung terkait agenda penting yang akan ia lakukan jika telah resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengungkapkan salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) adalah penumpukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum dibahas dan disahkan.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun Raperda yang berjalan, padahal jumlah Perda yang disetujui merupakan indikator utama kinerja DPRD,” jelasnya.

Menurutnya jika DPRD tidak segera membahas Raperda, hal ini dapat berdampak pada stagnasi kebijakan daerah dan menandakan turunnya kinerja legislatif.

Oleh karena itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa salah satu agenda utamanya apabila setelah resmi menjabat nantinya adalah menyelesaikan seluruh Raperda yang tertunda. 

“Pertama, semua Raperda yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat harus segera diselesaikan. DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan regulasi daerah berjalan dengan baik,” tegasnya. 

Selain itu, kesuksesan Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga menjadi prioritas utama. Ahmad Yani menekankan bahwa stabilitas politik dan demokrasi di Kukar harus tetap terjaga, terutama dalam proses pemilihan yang transparan dan adil. 

Menurutnya sinkronisasi program-program daerah, termasuk Raperda yang paling mendesak, juga harus dipersiapkan sejak dini.

“Mengingat setelah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati pada PSU nanti, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus segera dijalankan, maka DPRD harus memastikan agar RPJMD ini dapat segera dikemas dalam bentuk Perda,” terangnya .

Lebih lanjut, ia beranggapan bahwa RPJMD adalah janji dan visi-misi kepala daerah yang terpilih. Oleh karena itu, DPRD harus memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan dan tidak ada penundaan.

Dengan SK penetapan sebagai Ketua DPRD Kukar yang kini berada di tangannya, Ahmad Yani siap melaksnakan tugas serta amanat dan memastikan DPRD Kukar bekerja lebih optimal dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat. (tan)