Ahmad Yani Resmi Ditunjuk jadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Siap Tingkatkan Kinerja Legislatif
(Ahmad Yani, anggota DPRD Kukar Komisi IV dari fraksi PDI Perjuangan/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR
: Ahmad Yani anggota DPRD Kukar Komisi IV dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Resmi ditunjuk sebagai
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) setelah menerima Surat Keputusan (SK)
Penetapan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan.
Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews pada Jumat
(21/03/2025), Ahmad Yani mengaku dengan mandat yang telah diberikan, ia
menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan
penuh dedikasi.
“Ini bukan sekadar rekomendasi, tetapi surat
pengesahan dan penetapan resmi sebagai Ketua DPRD Kukar. Sebagai kader yang
telah diberi amanah, saya siap menjalankan tugas ini 100 persen, bahkan 1000
persen jika diperlukan,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantor DPRD Kukar.
Ahmad Yani mengungkapkan bahwa dirinya
menerima SK penetapan yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan,
Megawati Soekarnoputri pada Sabtu (08/03/2025) lalu.
“Saya hanya mendapatkan salinan fotokopi SK,
sementara dokumen aslinya telah dikirim ke DPC PDI Perjuangan Kukar. Setelah
saya konfirmasi kepada Ketua DPC, memang benar SK ini sudah diterima,”
ungkapnya.
Saat ditanya terkait kapan dirinya akan
dilantik sebagai ketua DPRD Kukar. Ahmad Yani, belum bisa memastikan, sebab
dirinya menegaskan terkait proses administrasi dan tindak lanjut SK penetapan di
serahkan kepada Sekretariat DPRD Kukar merupakan kewenangan DPC PDI Perjuangan,
hal ini sesuai dengan mekanisme berjenjang dari DPP kemudian DPD hingga ke DPC.
Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan sebagai Ketua DPRD Kukar bukan terjadi secara instan, melainkan melalui proses fit and proper test yang diikuti oleh enam kandidat lainnya.
“Proses seleksi ini dimulai dari DPC yang
mengusulkan nama-nama calon ke DPD Provinsi, sebelum akhirnya diputuskan oleh
DPP PDI Perjuangan di Jakarta,” katanya
“Dan keputusan ini melalui mekanisme
struktural partai dan sifatnya mengikat. Siapa pun yang tidak menjalankan
keputusan ini tentu akan menerima sanksi dari organisasi,” tandasnya .
Sebagai calon Ketua DPRD Kukar yang baru,
Ahmad Yani menegaskan bahwa ia akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2018 yang mengatur dan beberapa peraturan lainnya yang mengatur tugas
pokok dan fungsi utama DPRD. Mulai dari penganggaran, pengawasan hingga
pembentukan dan pengesahan peraturan daerah (Perda).
“Sebagai wakil rakyat, kami bertanggung jawab
memastikan bahwa RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) berjalan
sesuai rencana dan visi-misi pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik,”
tandasnya .
Ahmad Yani juga menekankan pentingnya sinergi
antara DPRD dan pemerintah daerah agar roda pemerintahan berjalan harmonis. Ia
berharap seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bekerja sama untuk menerima
aspirasi dan melayani masyarakat secara maksimal.
“Kami ini adalah pilihan rakyat, dan harus
bekerja sesuai amanat undang-undang. Kami yang menyetujui RPJMD, sehingga kami
juga harus mengawalnya selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Saat disinggung terkait agenda penting yang
akan ia lakukan jika telah resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani
mengungkapkan salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) adalah penumpukan rancangan
peraturan daerah (Raperda) yang belum dibahas dan disahkan.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun Raperda
yang berjalan, padahal jumlah Perda yang disetujui merupakan indikator utama
kinerja DPRD,” jelasnya.
Menurutnya jika DPRD tidak segera membahas
Raperda, hal ini dapat berdampak pada stagnasi kebijakan daerah dan menandakan
turunnya kinerja legislatif.
Oleh karena itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa
salah satu agenda utamanya apabila setelah resmi menjabat nantinya adalah
menyelesaikan seluruh Raperda yang tertunda.
“Pertama, semua Raperda yang dibutuhkan oleh
pemerintah dan masyarakat harus segera diselesaikan. DPRD memiliki kewajiban
untuk memastikan regulasi daerah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, kesuksesan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) juga menjadi prioritas utama. Ahmad Yani menekankan bahwa stabilitas
politik dan demokrasi di Kukar harus tetap terjaga, terutama dalam proses
pemilihan yang transparan dan adil.
Menurutnya sinkronisasi program-program
daerah, termasuk Raperda yang paling mendesak, juga harus dipersiapkan sejak
dini.
“Mengingat setelah terpilihnya Bupati dan
Wakil Bupati pada PSU nanti, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
harus segera dijalankan, maka DPRD harus memastikan agar RPJMD ini dapat segera
dikemas dalam bentuk Perda,” terangnya .
Lebih lanjut, ia beranggapan bahwa RPJMD
adalah janji dan visi-misi kepala daerah yang terpilih. Oleh karena itu, DPRD
harus memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan dan tidak ada
penundaan.
Dengan SK penetapan sebagai Ketua DPRD Kukar
yang kini berada di tangannya, Ahmad Yani siap melaksnakan tugas serta amanat
dan memastikan DPRD Kukar bekerja lebih optimal dalam mengawal kebijakan yang
berpihak kepada rakyat. (tan)