Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, Diskoperindag Pastikan Pemberiaan Sanksi Bagi Penyalur Nakal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayahnya. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengatakan  langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin distribusi LPG tepat sasaran dan menghindari praktik penyimpangan di lapangan.

 

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Kecamatan, dengan melibatkan tim dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan. Tim ini melakukan pemantauan langsung ke kampung-kampung untuk memastikan distribusi LPG sesuai jalurnya,” ungkap Eva Yusnita, Senin (7/7/2025).

 

Hasil pengawasan di lapangan pun tambahnya sudah disampaikan, termasuk beberapa temuan penting. Hal ini perlu diketahui oleh pihak Pertamina selaku pemegang kewenangan distribusi, serta oleh agen dan penyalur di wilayah Berau.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, Diskoperindag memberikan waktu selama satu minggu kepada para agen untuk menyampaikan laporan distribusi LPG.

 

“Laporan tersebut harus mencakup data distribusi dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur, beserta waktu dan lokasi distribusi,” katanya lagi.

 

Disampaikan Eva Yusnita lagi,  nantinya data dari SBM Maluang atau Pertamina akan dihimpun, termasuk informasi mengenai jumlah agen dan sub-penyalur. “Kami juga minta laporan pendistribusian agar bisa kami awasi secara reguler dan kami serahkan ke camat serta kepala kampung,” lanjut Eva.

 

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan di lapangan. Dengan adanya data konkret, aparat di wilayah bisa memantau langsung apakah distribusi berjalan sesuai kuota dan sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, Diskoperindag akan memberikan sanksi tegas.

 

“Dan bila memang ada sub-penyalur yang terbukti melanggar dan sudah beberapa kali kami beri peringatan, maka kami akan rekomendasikan untuk dilakukan penghentian hubungan usaha (PHU). Kewenangan untuk PHU memang ada di Pertamina, dan kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada dinas teknis terkait,” tukasnya.

 

Eva menambahkan juga bahwa kewenangan pengawasan ini baru diberikan kepada Diskoperindag sejak awal tahun 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengawasan serta tidak segan memberikan teguran lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran yang berulang.

“Intinya agar distribusi LPG 3 kg ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kalau masih ditemukan penyelewengan, kami akan rekomendasikan tindakan tegas,” tutupnya. (sep/FN)