DPMD Kukar Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Desa Demi Kepastian Administratif

img

Kegiatan Koordinasi DPMD Kukar terkait Pengukuran Batas Desa. (Pic: ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian batas antar Desa. Langkah ini bukan sekadar urusan peta wilayah, melainkan upaya menciptakan kejelasan administratif yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan Desa.

 

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses penetapan dan penegasan batas Desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Regulasi ini, katanya, menjadi acuan utama agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah antar Desa.

 

“Semua harus berjalan sesuai aturan. Kami ingin proses ini tidak hanya cepat, tapi juga memiliki dasar hukum dan kesepakatan sosial yang kuat,” ujarnya, Kamis (4/10/2025) lalu.

 

Menurut Poino, tahapan awal penetapan batas dimulai dari tingkat paling bawah, yakni melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Forum ini membahas asal-usul wilayah, sejarah Desa, hingga adat istiadat yang selama ini menjadi dasar pengakuan batas.

 

Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa, yang kelak menjadi pijakan bagi penetapan resmi melalui Peraturan Bupati.

 

Namun, tidak semua musyawarah berjalan mulus. Poino menjelaskan, bila antar desa belum mencapai titik temu, pemerintah kecamatan dan kabupaten akan turun tangan memfasilitasi. Bahkan jika perbedaan pandangan tetap terjadi, keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah berwenang berdasarkan data historis dan kondisi lapangan.

 

Ia juga menegaskan bahwa penetapan batas ini tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan masyarakat.

 

“Ini murni soal administrasi pemerintahan, bukan urusan siapa yang memiliki tanah di wilayah itu. Tujuannya agar tata kelola desa lebih jelas dan tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

 

Untuk memastikan proses berjalan lancar, DPMD Kukar berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Mereka akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kecamatan, bagian pemerintahan daerah, hingga instansi teknis terkait.

 

“Kami tidak ingin ada desa yang merasa dirugikan. Prinsipnya, semua dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” terang Poino.

Melalui langkah sistematis dan koordinasi lintas pihak ini, Poino berharap penetapan batas desa di Kukar dapat tuntas dan menjadi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. (Adv/Tan)