DPMD Kukar Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Desa Demi Kepastian Administratif
Kegiatan Koordinasi DPMD Kukar terkait Pengukuran Batas Desa. (Pic: ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menaruh perhatian serius
terhadap penyelesaian batas antar Desa. Langkah ini bukan sekadar urusan peta
wilayah, melainkan upaya menciptakan kejelasan administratif yang menjadi
fondasi penting bagi pembangunan Desa.
Kepala Bidang
Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses penetapan dan penegasan batas Desa wajib
mengikuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Regulasi ini, katanya, menjadi acuan
utama agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah antar Desa.
“Semua harus berjalan
sesuai aturan. Kami ingin proses ini tidak hanya cepat, tapi juga memiliki
dasar hukum dan kesepakatan sosial yang kuat,” ujarnya, Kamis (4/10/2025) lalu.
Menurut Poino,
tahapan awal penetapan batas dimulai dari tingkat paling bawah, yakni melalui
musyawarah antar desa yang bersangkutan. Forum ini membahas asal-usul wilayah,
sejarah Desa, hingga adat istiadat yang selama ini menjadi dasar pengakuan
batas.
Hasil kesepakatan
kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa, yang kelak
menjadi pijakan bagi penetapan resmi melalui Peraturan Bupati.
Namun, tidak semua
musyawarah berjalan mulus. Poino menjelaskan, bila antar desa belum mencapai
titik temu, pemerintah kecamatan dan kabupaten akan turun tangan memfasilitasi.
Bahkan jika perbedaan pandangan tetap terjadi, keputusan akhir akan diambil oleh
pemerintah berwenang berdasarkan data historis dan kondisi lapangan.
Ia juga menegaskan
bahwa penetapan batas ini tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan masyarakat.
“Ini murni soal
administrasi pemerintahan, bukan urusan siapa yang memiliki tanah di wilayah
itu. Tujuannya agar tata kelola desa lebih jelas dan tidak ada tumpang tindih
kewenangan,” tegasnya.
Untuk memastikan
proses berjalan lancar, DPMD Kukar berkomitmen memberikan pendampingan penuh.
Mereka akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kecamatan, bagian
pemerintahan daerah, hingga instansi teknis terkait.
“Kami tidak ingin ada desa yang merasa dirugikan. Prinsipnya, semua dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” terang Poino.
Melalui langkah
sistematis dan koordinasi lintas pihak ini, Poino berharap penetapan batas desa
di Kukar dapat tuntas dan menjadi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang
lebih tertib, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. (Adv/Tan)