AYL : "Diperlukan Tata Kelola THL"

img

TENGGARONG- Dosen Universitas Kutai Kartanegara dan STIE Tenggarong, Awang Yakoub Luthman (AYL) menilai, Tenaga Harian Lepas(THL) yang bekerja di pemkab Kukar tidak bisa dihapus atau diberhentikan dengan sepihak, meski Pemerintah Pusat melalui Menpan RB dan DPR Pusat sepakat menghapus tenaga honorer daerah, diperlukan tata kelola THL sebagai langkah terbaik.

"Tidak mudah menghapus tenaga honor, butuh upaya kongkrit tata kelola THL oleh pemerintah," jelas AYL, Kamis(23/01/2020) siang, dirumah pribadinya.

AYL menilai, tata kelola THL bisa dengan cara beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) sesuai UU ASN, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Walikota Surabaya Risma dalam memanajemini THL menjadi PPPK.

"Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Kukar, audit kepegawaian perorganisasian! perencanaan ASN, didasari pada fungsi, beban jabatan dan kinerja, sehingga dapat diketahui kebutuhan ASN," ujar AYL.

Yang harus dilakukan juga yaitu, pola perekrutan dengan baik, pengembangan kompetensi juga harus jadi perhatian, serta diaktifkan tim penilai kinerja yang ada di OPD agar lebih maksimal. 

"Sistem kompensasi juga harus jadi perhatian, masa THL yang sudah bekerja 10 tahun dengan yang bekerja satu tahun gajinya sama, dimana sisi keadilannya," tegasnya.

AYL menambahkan, distribusi ASN juga masih Jomplang, di kota Tenggarong ASN mencapai 7.008 orang, sedangkan dikecamatan Kenohan cuma 182 orang, coba diperhatikan oleh pemerintah besaran insentifnya dulu, maka setidaknya akan mengurangi penumpukan ASN di kota.

Dengan jumlah THL yang hampir mencapai 7000 orang, mantan Ketua DPRD Kukar ini menawarkan konsep, program revitalisasi yang harus dilakukan, dengan mengubah status OPD menjadi BLUD, yang dipastikan membutuhkan tenaga profesional, yang THL dan PPPK bisa mengisinya. Pendirian BUMD juga bisa menjadi solusi dengan menggandeng para investor.

"Ada investor yang datang ke saya, dan siap berinvestasi di Kukar, ini jelas akan membutuhkam SDM, yang nantinya PPPK bisa mengisinya," jabarnya.

AYL yang ingin maju sebagai Calon Bupati Kukar di Pilkada 2020 ini menambahkan, Penguatan sosial entrepreurship kecamatan kelurahan dan desa, ini bisa diperkuat oleh PPPK, dan tenaga pendamping desa, sebagai penguat program desa juga bisa melibatkan PPPK.

"Jika program diatas bisa dilakukan, minimal sudah bisa mengelola sekitar 4.000 orang PPPK," ucap AYL.(and/poskotakaltimnews.com)