Polres Kukar Awasi Kerajaan Muara Kaman

img

TENGGARONG- Demi menjaga Kamtibmas di Kukar, jajaran Polres Kukar akan mengawasi aktifitas yang dilakukan oleh Kerajaan Mulawarman Muara Kaman, yang mengakui sebagai bagian dari Kerajaan Kutai.

"Kita akan terus awasi dari aktifitas kelompok Kerajaan Mulawarman yang ada di Muara Kaman," tegas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, Senin(03/02/2020) siang.

Kapolres berharap, situasi Kondusifitas masyarakat Kukar yang terjalin dan terjaga saat ini, untuk terus dipertahankan oleh masyarakat kukar, jika terpecah maka masyarakat sendiri yang akan dirugikan.

Sementara itu, Dekan Fahum Unikarta Tenggarong, Abd Majid mengatakan, pengakuan kerajaan kutai yang ada di Muara Kaman bisa saja masuk ke ranah pidana, jika memang ada unsur pidananya. Dah harus ada yang merasa dirugikan atas pengakuan raja Labok sebagai raja Kutai.

"Masuknya bisa saja ke kasus penipuan, namun jika bisa dibuktikan, bahwa raja Mulawarman Labok telah lakukan penipuan. Kerajaan yang sah bisa saja melaporkan, bahwa telah dirugikan oleh Labok,"jelasnya.

Majid menambahkan, jika pengakuan raja Labok dipublikasikan melalui medsos, bahwa dia lah raja sah kutai, dan membuat resah masyarakat, bisa juga masuk ranah penyalahgunaan IT.

"Bisa kena pasal penyalahgunaan IT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika terbukti," ujarnya.

Persoalan dualisme kerajaan Kutai menurut Majid sudah berlangsung lama, guna mencari solusi, harus ada upaya mediasi, agar persoalan dualisme kerajaan, tidak berlarut-larut dan selesai.(and/poskotakaltimnews.com)