Polres Kukar Awasi Kerajaan Muara Kaman
TENGGARONG- Demi
menjaga Kamtibmas di Kukar, jajaran Polres Kukar akan mengawasi aktifitas yang
dilakukan oleh Kerajaan Mulawarman Muara Kaman, yang mengakui sebagai bagian
dari Kerajaan Kutai.
"Kita akan
terus awasi dari aktifitas kelompok Kerajaan Mulawarman yang ada di Muara
Kaman," tegas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho,
Senin(03/02/2020) siang.
Kapolres
berharap, situasi Kondusifitas masyarakat Kukar yang terjalin dan terjaga saat
ini, untuk terus dipertahankan oleh masyarakat kukar, jika terpecah maka
masyarakat sendiri yang akan dirugikan.
Sementara itu,
Dekan Fahum Unikarta Tenggarong, Abd Majid mengatakan, pengakuan kerajaan kutai
yang ada di Muara Kaman bisa saja masuk ke ranah pidana, jika memang ada unsur
pidananya. Dah harus ada yang merasa dirugikan atas pengakuan raja Labok
sebagai raja Kutai.
"Masuknya
bisa saja ke kasus penipuan, namun jika bisa dibuktikan, bahwa raja Mulawarman
Labok telah lakukan penipuan. Kerajaan yang sah bisa saja melaporkan, bahwa telah
dirugikan oleh Labok,"jelasnya.
Majid
menambahkan, jika pengakuan raja Labok dipublikasikan melalui medsos, bahwa dia
lah raja sah kutai, dan membuat resah masyarakat, bisa juga masuk ranah
penyalahgunaan IT.
"Bisa kena
pasal penyalahgunaan IT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika
terbukti," ujarnya.
Persoalan
dualisme kerajaan Kutai menurut Majid sudah berlangsung lama, guna mencari
solusi, harus ada upaya mediasi, agar persoalan dualisme kerajaan, tidak
berlarut-larut dan selesai.(and/poskotakaltimnews.com)