Tenaga Honorer Kutim Bakal Diangkat jadi PPPK
SANGATTA –Sekretaris Daerah Kabupaten
Kutai Timur, H. Irawansyah mengatakan, bahwa
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tidak mau berpolemik terlalu jauh soal
ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di daerah ini. Pemkab Kutim tetap
akan mengacu pada Keputusan dari
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),
dalam menentukan nasib mereka.
Ia katakana bahwa,terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), memerintahkan pada seluruh instansi pemerintah pusat
dan daerah diberi batasan waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
Sesuai surat yang diterima pihaknya dari
Kemenpan-RB, Pemkab Kutim tidak boleh lagi menerima tenaga honorer yang
baru. Dengan kata lain untuk tenaga
honorer yang ada saat ini, harus ditingkatkan statusnya menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tapi tidak secara langsung mereka
menjadi PPPK, harus mengikuti
seleksi. Sama dengan cara mengikuti seleksi CPNS, dan diharapkan dalam lima
tahun kedepan sudah tidak ada lagi TK2D di daerah ini. Dimana hal ini berlaku
di seluruh Indonesia," jelasnya.
Batas akhir berlangsungnya penggunaan
TK2D di Kutim, jika dihitung dengan batas yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB pada
tahun 2025 mendatang. Adanya PPPK
sebenarnya memudahkan soal penggajian tenaga yang dipergunakan oleh pemerintah,
sehingga bedanya dengan PNS hanya soal tidak mendapatkan pensiun. Pemkab Kutim
sendiri meminta pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar seleksi PPPK dapat melibatkan seluruh
TK2D dan tidak terbuka untuk umum.
"Kita meminta kepada pihak pusat,
dengan jumlah TK2D kurang lebih sebesar 6.900 orang. Setiap tahunnya kita
usulkan ada 1000 orang tenaga PPPK yang diterima, dalam waktu lima tahun
kedepan," ungkapnya,
Lebih lanjut irawansyah mengatakan,bahwa
Jumlah TK2D sebesar 6.900 orang
mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun soal
penggajian tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yakni berdasarkan masa
pengabdian dan juga tingkat pendidikan dan pasti ada kenaikan.
"Ia tegaskan bahwa, Pemkab
Kutim tidak akan menambah lagi jumlah
TK2D, tetap mempertahankan jumlah yang ada sekarang ini. Jika ditambah lagi,
tentu persoalan mengenai tenaga honorer di Kutim tidak selesai-selesai,"
ungkapnya.(nd/poskotakaltimnews.com)