Kafe dan Warung Kopi Bakal Disidak, BKPSDM Kukar Cari ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Kukar,
Rendra Abadi. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jam kerja semestinya digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan tugas, baik di kantor maupun di lapangan. Namun, keberadaan ASN di kafe atau warung kopi saat jam kerja kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyiapkan inspeksi mendadak
(sidak) ke sejumlah kafe dan warung kopi.
Langkah ini dilakukan
untuk memastikan ASN tetap menjalankan kewajibannya selama jam kerja.
Kepala BKPSDM Kukar,
Rendra Abadi mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada Bupati
Kukar.
Dari koordinasi itu,
pihaknya mendapat arahan untuk melakukan pengecekan langsung di sejumlah
lokasi.
“Insyaallah, dalam
waktu dekat kami akan melakukan sidak ke sejumlah tempat, terutama kafe dan
warung kopi. Kami ingin memastikan aktivitas di luar kantor itu memang
berkaitan dengan tugas, bukan sekadar meninggalkan pekerjaan,” ujarnya saat
ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya,
keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Sebab, sebagian pegawai memang memiliki tugas kedinasan yang mengharuskan
mereka berada di lapangan.
Persoalan muncul
ketika pegawai meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas, terlebih jika
justru berada di kafe atau warung kopi saat jam kerja.
Ia menegaskan,
persoalan tersebut sudah memiliki konsekuensi dalam aturan disiplin ASN.
Tingkat hukuman
disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan,
sedang hingga berat.
“Untuk hukuman berat,
sanksinya bisa sampai pada pemberhentian sebagai ASN. Jadi ini bukan sesuatu
yang bisa dianggap sepele, karena masing-masing pegawai sudah memiliki
kewajiban yang harus dijalankan selama jam kerja,” tegasnya.
Ia menilai
kedisiplinan ASN seharusnya tumbuh dari kesadaran masing-masing pegawai.
Pengawasan melalui
sidak menjadi salah satu cara untuk memastikan aturan tersebut benar-benar
dijalankan.
“Pada saat jam kerja,
kita harus berada di tempat kerja atau melaksanakan tugas di lapangan sesuai
dengan tanggung jawab masing-masing. Saya kira teman-teman ASN juga sudah
memahami hal tersebut,” ucapnya.
Sementara itu,
Rencana penertiban tersebut juga mendapat respons dari Satpol PP Kukar.
Kepala Bidang
Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan,
pihaknya siap dilibatkan apabila BKPSDM membutuhkan dukungan dalam pelaksanaan
penertiban.
Namun, ia
menjelaskan, Satpol PP tidak dapat langsung melakukan tindakan tanpa
koordinasi.
BKPSDM tetap menjadi
leading sector dalam persoalan disiplin ASN, sementara pelaksanaan di lapangan
harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.
“Pada prinsipnya,
Satpol PP siap untuk melakukan penertiban. Tapi nanti inisiatifnya tetap dari
BKPSDM sebagai leading sector. Kami tinggal menyesuaikan dengan mekanisme yang
sudah diatur,” jelasnya.
Ia menyebut aturan
mengenai disiplin PNS dan jam kerja sebenarnya sudah tersedia.
Ketentuan tersebut
juga berkaitan dengan peraturan bupati mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP).
Meski demikian,
keberadaan aturan bukan berarti petugas dapat langsung memberikan tindakan di
lapangan. Ada tahapan yang harus dipenuhi agar penertiban tidak keluar dari
kewenangan.
“Kalau penindakan
dilakukan, semuanya harus punya dasar. Kami tidak bisa asal datang kemudian
langsung memberikan tindakan. Ada mekanisme hukuman disiplin yang harus dilalui
sesuai ketentuan,” kata dia.
Dalam pelaksanaan
penindakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Korwas PPNS atau Koordinator
Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koordinasi tersebut
dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil petugas sesuai dengan
kewenangan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Misalnya kami mau
melakukan kegiatan, kami sampaikan dulu kepada Korwas PPNS untuk meminta arahan
dan pendampingan. Dengan begitu, ketika turun ke lapangan, masing-masing sudah
jelas tugas dan kewenangannya,” ungkapnya.
Jika nantinya Satpol PP diminta membantu penertiban ASN, ia memastikan pelaksanaan di lapangan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak terkait.
“Kalau memang Satpol
PP diminta untuk melakukan penertiban, tetap akan didampingi oleh Korwas PPNS.
Pelaksanaannya secara gabungan,” pungkasnya. (Kriz)