Asik Pesta Sabu, Digerebek Polisi

img

(Tiga tersangka, diapit anggota polsek Tenggarong Seberang)

 

TENGGARONG- Berkat adanya laporan warga sekitar, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangak Hariansyah alias Unyil (35), Eko Susilo (32) dan Lani Tabara alias Lani (22). 

Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian mengatakan, Ketiga tesangka tersebut di ringkus Pada Rabu 25/03/2020 sekitar pukul 17.00 wita, pada saat berada di dalam rumah di Desa Separi Kecamatan Tenggarong Sebrang. “Awal mulanya petugas kita mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Separi tepatnya di rumah tersangka Unyil sering dilakukan pesta Narkoba.” Ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Tenggarong Seberang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi, mendatangi rumah yang dimaksud dan ternyata benar pada saat di rumah tersngka Petugas melihat Tersangka bersama temanya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu di dalam kamar tersngka Unyil

“Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa Shabu sebanyak 10 (sepuluh) Poket yang berada di atas kasur dan sebagian dalam lemari serta beberapa barang bukti lain.” jelasnya.

Tersngka unyil juga mengakui bahwa barang Shabu dan beberapa barang bukti lain tersebut, diakui miliknya didapat dari sisa membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Samarinda melalui pembayaran transfer. 

Kini selanjutnya ketiga tersngaka beserta barang bukti berupa 10 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor / Brutto 3,52 Gram, serta barang bukti lainnya telah damankan di Polsek Tenggarong Sebrang untuk Proses lebih lanjut dan tersangkan terancam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114,112 ayat (1),132 Ayat (1), dan Pasal 127 UURI No 35 tahun 2009. (dra)