Asik Pesta Sabu, Digerebek Polisi
(Tiga tersangka, diapit anggota polsek Tenggarong Seberang)
TENGGARONG-
Berkat adanya laporan warga sekitar, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek
Tenggarong Seberang berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis sabu. Ketiga tersangak Hariansyah alias Unyil (35), Eko Susilo
(32) dan Lani Tabara alias Lani (22).
Kapolres
Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly
Kristian mengatakan, Ketiga tesangka tersebut di ringkus Pada Rabu 25/03/2020
sekitar pukul 17.00 wita, pada saat berada di dalam rumah di Desa Separi
Kecamatan Tenggarong Sebrang. “Awal mulanya petugas kita mendapat informasi
dari Masyarakat bahwa di Desa Separi tepatnya di rumah tersangka Unyil sering
dilakukan pesta Narkoba.” Ujarnya.
Berdasarkan
informasi tersebut Anggota Polsek Tenggarong Seberang dipimpin oleh Kanit
Reskrim Ipda Slamet Rijadi, mendatangi rumah yang dimaksud dan ternyata benar
pada saat di rumah tersngka Petugas melihat Tersangka bersama temanya sedang
mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu di dalam kamar tersngka Unyil
“Petugas
langsung melakukan Penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa Shabu
sebanyak 10 (sepuluh) Poket yang berada di atas kasur dan sebagian dalam lemari
serta beberapa barang bukti lain.” jelasnya.
Tersngka
unyil juga mengakui bahwa barang Shabu dan beberapa barang bukti lain tersebut,
diakui miliknya didapat dari sisa membeli dari seseorang yang tidak dikenal di
Samarinda melalui pembayaran transfer.
Kini
selanjutnya ketiga tersngaka beserta barang bukti berupa 10 Poket Narkotika
jenis sabu dengan berat kotor / Brutto 3,52 Gram, serta barang bukti lainnya
telah damankan di Polsek Tenggarong Sebrang untuk Proses lebih lanjut dan
tersangkan terancam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagai mana yang
dimaksud dalam pasal 114,112 ayat (1),132 Ayat (1), dan Pasal 127 UURI No 35
tahun 2009. (dra)