PT BOSS Akui Tak Lari Dari Tanggungjawab, Akan Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Yang Masuk Dalam Konsesinya
Salah satu pemegang saham atau bagian dari pemilik PT
BOSS, Alsiyus, memberikan klarifikasi di Sendawar, Rabu 8 Juli 2020. (Foto :
Istimewa/Imran/Poskota Kaltim).
SENDAWAR – Terkait rencana masyarakat yang akan menduduki area pertambangan batubara PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, manajemen perusahaan itu memberikan klarifikasi.
Salah satu pemegang
saham atau bagian dari pemilik PT Boss, Alsiyus, mengungkapkan, tuntutan
masyarakat Kampung Dasaq tersebut telah sampai ke meja kerjanya.
Tetapi menurutnya
sangat disayangkan, karena dalam tuntutan masyarakat bercampur menjadi satu.
Padahal, lahan masyarakat tersebut ada yang berada di areal PT Boss,
terbanyak berada di areal PT Pertama Bersama (PB).
“Mana mungkin kami
(PT Boss) membayar lahan masyarakat yang digarap oleh PT PB. Secara manajemen
yang bisa kami layani hanya lahan yang masuk dalam areal PT Boss. Diluar itu
saya tidak berani bicara,” urai Alsiyus kepada Poskota Kaltim, dalam keterangan
klarifikasi di Sendawar, Rabu (8/7/2020).
Dia menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan tiga lembaga yang mewakili masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq tidak crosscheck detail. Menurutnya, seharusnya tidak asal tuntut jika tidak dengan data detail.“Sehingga timbul image di masyarakat bahwa PT Boss menggarap lahan masyarakat dan tidak mau membayar dan sebagainya. Itu sangat tidak benar,” ucapnya.
Alsiyus
mengungkapkan, lahan masyarakat yang digarap oleh PT Boss, sebelum digarap,
merata sudah dibayar Down Payment (DP) atau uang muka diatas 60 persen.
“Yang belum dibayar
ada yang tersisa hanya Rp 5 juta sampai Rp 40 jutaan per lahan. Tidak ada
namanya menggarap lahan yang belum dibayar. Bahkan DP selama ini ada yang
sudah diatas 80 persen dari nilai ganti rugi pemilik lahan,” tukasnya.
Terkait tuntutan masyarakat Kampung Dasaq agar PT Boss melunasi pembayaran ganti rugi lahan mereka yang masuk dalam konsesi PT Boss, Alsiyus mengakui memang terjadi keterlambatan waktu dalam pembayaran oleh perusahaan selama ini. Tetapi menurutnya, PT Boss siap membayar. “Kami sudah melakukan penjadwalan untuk finishing pembayaran. Yakni sesuai data yang ada di kami dan valid sudah kami teruskan ke manajemen di Jakarta,” urainya.
“Kami (manajemen PT
Boss) telah sepakat akan mulai pembayaran sejak Agustus hingga Desembar 2020.
Sisa total ganti rugi lahan warga yang belum dibayar oleh PT Boss hingga saat
ini hanya berkisar Rp 300 juta-an,” tambahnya lagi.
Alsiyus menjelaskan
bahwa, lahan yang dikatakan puluhan hektare yang dituntut oleh masyarakat
melalui 3 lembaga, adalah masuk dalam areal konsesi PT PB.
“PT Boss dan PT PB
memiliki izin yang berbeda. PT PB memiliki konsesi 5 ribu hektare lebih, dan PT
Boss hanya 1.125 hektare. Jadi kalau ada yang bilang tidak tahu urusan dengan
perusahaan lain, hanya PT Boss, itu orang tidak mengerti administrasi,”
katanya.
Dia juga mengatakan, selama ini setiap pembayaran lahan kepada masyarakat, jika masuk lahan konsesi PT PB, maka di kwitansi pembayaran tertulis PT PB. Begitu pula jika itu masuk konsesi PT Boss, maka ditulis atas nama PT Boss.“Memang yang ditugaskan perusahaan adalah Pak Yudi SE mewakili manajemen, tetapi harus diketahui dua perusahaan itu berbeda manajemen,” tegasnya.
Alsiyus juga membeberkan terkait dengan undangan pertemuan 22 Juni 2020 di Hotel Loveta, Barong Tongkok oleh 3 lembaga bersama masyarakat pemilik lahan. Menurutnya, saat rapat itu diundang Yudi SE datang sebagai perwakilan manajemen PT Boss.“Ternyata yang dibahas dalam pertemuan itu bukan hanya lahan PT Boss, tetapi terbanyak adalah lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi PT PB,” ungkapnya.
“Tidak mungkin PT
Boss berbicara masalah PT PB kalau tidak ada persetujuan PT PB. Masyarakat
perlu tahu bahwa manajemen dua perusahaan itu berbeda,” ucap Alsiyus.
Alsiyus meminta
kepada sejumlah pihak agar dalam masalah ini tidak memprovokasi masyarakat
untuk bertindak gegabah. Kepada 3 lembaga dia berharap melakukan crossceck
menyeluruh.
“PT Boss sudah
menjadwalkan pembayaran. Lahan masyarakat yang masuk dalam perusahaan kami.
Kami minta semua pihak profesional. Dua manajemen berbeda. Saya tidak ada di PT
PB, tetapi di PT Boss kami tidak lari dari tanggung jawab,” tandasnya.
Untuk diketahui,
sebelumnya diberitakan Poskota Kaltim, bahwa masyarakat Kampung Dasaq, pemilik
lahan pertambangan akan segera bergerak menduduki area pertambangan batubara PT
Boss. Hal itu lantaran kesepakatan yang tertuang dalam berita acara
pertemuan bersama manajemen perusahaan itu pada 22 Juni 2020, dianggap telah
dingkari dan tidak diindahkan PT Boss.(imn)