Dinas Sosial Kukar Pulangkan Dua Pasien Gangguan Jiwa ke Surabaya
TENGGARONG, Dinas Sosial Kutai
Kartanegara belum lama ini telah memulangkan dua pasien gangguan kejiwaan ke
Surabaya Provinsi Jawa Timur. Dalam prosesinya penyerahan dua pasien gangguan
jiwa tersebut diserahkan dari Dinas Sosial Kukar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa
Timur melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Yusmanu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Didi Ramyadi didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Suptiyanto, Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Agus Hamidiansyah dan Kasi Rehabilisasi Tuna Sosial.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari
Dinas Provinsi Jawa Timur, dua pasien gangguan jiwa atas nama Sri Suparti (51)
dan Adi (31) yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit
Jiwa (RSJ) Adma Husada Mahakam Samarinda langsung dipulangkan ke kediamannya
masing-masing.
"Untuk pasien atas nama Sri Suparti
diantar dipulangkan ke kekeluarganya tepatnya di Desa Pilang Asri Pelangwat
Lamongan. Sedangkan pasien atas nama Adi diantarkan ke keluarganya di Tandes,
Surabaya," jelas Didi Ramyadi.
Dalam kesempatan itu, Didi Ramyadi turut
menegaskan agar keluarga penyandang gangguan kejiawaan di Kabupaten Kutai
Kartanegara sesegera mungkin melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kutai
Kartanegara. Khususnya untuk mengurus administrasi BPJS mandiri. Karena ini
berhubungan dengan peran Dinas Sosial menindaklanjuti penanyandang gangguan
kejiwaan mendapatkan perawatan medis di RSJ Adma Husada Mahakam Samarinda.
"Persyaratannya,
pertama mengurus proses administrasi, ke dua menyerakan surat keterangan tidak
mampu dari RT atau Desa atau bahkan Kelurahan. Ke tiga, menyampaikan surat
rujukan dari Puskemas setempat," paparnya.(dp-poskotakaltimnews.com)