Dinas Sosial Kukar Pulangkan Dua Pasien Gangguan Jiwa ke Surabaya

img

TENGGARONG, Dinas Sosial Kutai Kartanegara belum lama ini telah memulangkan dua pasien gangguan kejiwaan ke Surabaya Provinsi Jawa Timur. Dalam prosesinya penyerahan dua pasien gangguan jiwa tersebut diserahkan dari Dinas Sosial Kukar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Yusmanu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Didi Ramyadi didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Suptiyanto, Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Agus Hamidiansyah dan Kasi Rehabilisasi Tuna Sosial.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Provinsi Jawa Timur, dua pasien gangguan jiwa atas nama Sri Suparti (51) dan Adi (31) yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Adma Husada Mahakam Samarinda langsung dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

"Untuk pasien atas nama Sri Suparti diantar dipulangkan ke kekeluarganya tepatnya di Desa Pilang Asri Pelangwat Lamongan. Sedangkan pasien atas nama Adi diantarkan ke keluarganya di Tandes, Surabaya," jelas Didi Ramyadi.

Dalam kesempatan itu, Didi Ramyadi turut menegaskan agar keluarga penyandang gangguan kejiawaan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesegera mungkin melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara. Khususnya untuk mengurus administrasi BPJS mandiri. Karena ini berhubungan dengan peran Dinas Sosial menindaklanjuti penanyandang gangguan kejiwaan mendapatkan perawatan medis di RSJ Adma Husada Mahakam Samarinda.

"Persyaratannya, pertama mengurus proses administrasi, ke dua menyerakan surat keterangan tidak mampu dari RT atau Desa atau bahkan Kelurahan. Ke tiga, menyampaikan surat rujukan dari Puskemas setempat," paparnya.(dp-poskotakaltimnews.com)