Tak Mau Bayar Gaji Karyawan, Direksi Perusda TP Dituding Banyak Alasan
TENGGARONG, sekitar 49 karyawan Perusda
TP (Tunggang Parangan) masih menelan kekecewaan, menyusul langkah Direksi
Perusda TP Kukar yang “ngotot” tak mau memberikan gaji sebagaimana yang
dituntut para karyawan, (selama 3 tahun).
“Kita sudah berupaya menemui direksi,
namun hasilnya mengecewakan. Mereka tetap ngotot tak mau bayarkan gaji
karyawan, alasanna harus menunggu SK Badan Pengawas,” kata Saiduani Nyuk,
perwakilan Karyawan Perusda TP (Tunggang Parangan Kukar), Senin (20/3) di
Tenggarong.
Menurut Saiduani Nyuk, manajemen Perusda
TP Kukar seolah olah tak memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan
pembayaran gaji karyawan, meski akhir 2016 lalu dana penyertaan modal yang
dimohonkan oleh Perusda TP diberikan Pemkab Kukar, senilai Rp10 miliar.
“Kita juga akan segera melayangkan surat
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, atas persoalan
tersebut,” tandas Saiduani Nyuk.
Pihak karyawan, lanjut Saiduani Nyuk
juga telah menerima surat risalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnaker) Kukar, terkait bahwa soal tuntutan gaji karyawan.
Isi surat keputusan Disnaker yang
diterbitkan pada 14 Maret 2017, ditandatangani Panut (Kabid PHI, Syarat dan
Jamsos, menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian melalui media menemui jalan
buntu, sehingga diterbitkan anjuran secara tertulis, sesuai dengan surat Nomor
567/247/1.6/02/2017, 17 Februari 2017, pihak pekerja menerima surat anjuran
tertulus tertanggal 8 maret 2017 dan pihak pengusaha tidak menjawab anjuran
tersebut sesuai dengan pasal 13 ayat 2 hurus e dan d undang undang 2/2004
tentang penyelesaiuan perselisihan hubungan industrial maka pihak kerja dan
pengusaha dianggap menolak isi anjuran.(awi-poskotakaltimnews.com)