Bejat, Di Muara Kaman Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan
TENGGARONG, Suyono (49) warga
beralamatkan Desa Panca Jaya, Blok S, RT 011, Kecamatan Muara Kaman, Kukar,
Senin (17/3) Ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan tindak pidana
kekerasan sesksual terhadap anak tirinya yakni EM (17).
Kejadian tersebut terungkap setelah
Polsek Muara Kaman mendapatkan laporan dari Acah (37) yang merupakan tante korban atau adek dari ibu kandung
korban dan sampai saat ini ibu kandung korban pun Ati Rohati Masih berpihak
kepada suaminya. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi pun langsung
menangkap tersangka Suyono dirumah tempat tinggal korban di Desa panca jaya
blok S RT 011 Kecamatan Muara
Kaman.
"Yang mana kejadian ketika itu pada suatu
malam ditahun 2014 saat korban tidur dikamarnya, yang tidak pakai pintu
tiba-tiba ayah tirinya yani Suryono masuk ke kamar kemudian langsung memeluk
korban serta menciuminya." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Penjaitan kepada wartawan.
Kemudian, Ketika itu korban pun meronta
namun ayah tirinya mengancam dengan mengatakan selama ini kamu sudah saya
nafkahi atau saya pelihara maka kamu harus membayarnya, Kalau tidak bayar maka
kamu harus bersedia disetubuhi. "Selanjutnya tersangka melepasi pakaian
korban dan menyetububinya secara paksa atau dibawah paksaan." terangnya .
Kejadian tersebut sudah dilakukan
tersangka sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2017. Yang mana
perbuatan tersebut dilakukan secara berulang ulang dalam waktu 1 minggu
dilakukan dua atau tiga kali. "Saat ini korban mengandung atau hamil 4
bulan." Katanya
Atas kejadian tersebut tersangka terancam
Pasal 76 D jo psl 81 ayat (2) UU NO.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo Psl 294 KUHP. (dra-poskotakaltimnews.com)