Bejat, Di Muara Kaman Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan

img

TENGGARONG, Suyono (49) warga beralamatkan Desa Panca Jaya, Blok S, RT 011, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Senin (17/3) Ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan tindak pidana kekerasan sesksual terhadap anak tirinya yakni EM (17).

 

Kejadian tersebut terungkap setelah Polsek Muara Kaman mendapatkan laporan dari  Acah (37) yang merupakan tante korban atau adek dari ibu kandung korban dan sampai saat ini ibu kandung korban pun Ati Rohati Masih berpihak kepada suaminya. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi pun langsung menangkap tersangka Suyono dirumah tempat tinggal korban di Desa panca jaya blok S  RT 011 Kecamatan Muara Kaman.

 

 "Yang mana kejadian ketika itu pada suatu malam ditahun 2014 saat korban tidur dikamarnya, yang tidak pakai pintu tiba-tiba ayah tirinya yani Suryono masuk ke kamar kemudian langsung memeluk korban serta menciuminya." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Penjaitan kepada wartawan. 

 

Kemudian, Ketika itu korban pun meronta namun ayah tirinya mengancam dengan mengatakan selama ini kamu sudah saya nafkahi atau saya pelihara maka kamu harus membayarnya, Kalau tidak bayar maka kamu harus bersedia disetubuhi. "Selanjutnya tersangka melepasi pakaian korban dan menyetububinya secara paksa atau dibawah paksaan." terangnya .

 

Kejadian tersebut sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2017. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan secara berulang ulang dalam waktu 1 minggu dilakukan dua atau tiga kali. "Saat ini korban mengandung atau hamil 4 bulan." Katanya 

 

Atas kejadian tersebut tersangka terancam Pasal 76 D jo psl 81 ayat (2) UU NO.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Psl 294 KUHP. (dra-poskotakaltimnews.com)