Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Sebulu
(Barang bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG, Polsek Sebulu meringkus LS (24) terduga
pengedar narkoba jenis sabu sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Jendral M Yusuf Desa Sebulu Modern
Kecamatan Sebulu, Rabu (6/1/2021).
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan,
penangkapan bermula saat Anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi bahwa ada
seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jend M.
Yusuf RT 08 Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian
anggota Reskrim langsung bergerak. Saat itu petugas mencurigai seseorang yang
mengendarai motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa menggunakan plat nomor, dan
saat di amankan di dapati 1 poket jenis sabu yang di bungkus di dalam teh kotak
yang di selipkan antara kedua paha" kata Agus Kurniadi kepada
poskotakaltimnews, Rabu (6/1/2021).
Ia menambahkan, pada saat di introgasi bahwa
tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan di jual di
daerah Kecamatan Muara Kaman dan sasarannya ialah para pekerja sawit.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan,
barang tersebut dari siapa dan dapat dari mana, dan tersangka LS adalah
residivis, dimana LS baru keluar dari Lapas Bontang pada 2017 silam kasus
narkoba juga" Paparnya
Lanjut dia, ada beberapa barang bukti yang
diamankan yaitu, 1 Poket Besar narkotika
dengan berat kotor 100.78 Gram, 1 unit Handphone Samsung Duos Warna Putih, 1
Unit Handphone Nokia Warna hitam, 1 unit Kendaraan motor Yamaha Vixion Tanpa
Plat Nomor.
"Untuk Ancaman hukuman di kenakan Pasal
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara dan bisa juga seumur hidup, karena
tersangka membawa sabu sabu melebihi 5 gram" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)