Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Muara Kaman
(Barang bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG, Polsek Muara Kaman berhasil menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, Minggu (10/1/2021). Keempat tersangka yang berhasil dibekuk itu adalah RH, SR, SY, dan AR.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi mengatakan, pada Minggu 10 Januari
2021 sekitar pukul 22.30 wita anggota Polsek
Muara Kaman mendapat informasi bahwa di mess kebun kelapa sawit tepatnya di
mess D-10 estate PME PT.PMM (Prima Mitra jaya mandiri) Desa Benua Puhun Kec Muara Kaman, ada yang akan
transkasi sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota opsnal melakukan
penyelidikan di lokasi tersebut pada saat melakukan penyelidiakan anggota
opsnal mendapati ada seorang laki laki yang berdiri di depan mess tersebut.
Saat ditanya petugas, laki laki itu mengaku
bernama RH (37). Dan saat petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari
RH, lalu anggota opsnal melakukan pengeledahan dan mendapati pipet kaca yang di
jatuhkan oleh RH, dari kejadian itu anggota opsnal melakukan pengeledahan dan menemukan
1 poket sabu ukuran sedang yang di simpan di bawah reskuker, anggota opsnal
mempertanyakan kepemilikan sabu tersebut.
RH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya
sendiri yang sebelumnya di beli di Samarinda pada hari kamis, 9 Januari 2021
sekitar pukul 24.00 wita bersama dengan
SR sebanyak 1 gram, dari keterangan RH dan SR, anggota opsnal membawa
tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut.
Setelah melakukan proses pendalaman, polisi
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lagi, yakni SY (34)
sekitar pukul 01.40.
“Dari penangkapan RH dan SR pada 10 Januari
2021, bahwa sabu sebagiannya di berikan kepada SY yang berada di mess kebun
kelapa sawit mess T-15 estate BPE PT. PMM Desa Benua Puhun, kemudian anggota
opsnal mendatangi mess tersebut dan mendapati tersangka SY.”paparnya.
"Saat dilakuka penggeldahan ditemukan sabu
di simpan di botol warna merah yang berada di bawah meja dapur sebanyak 6 poket
sabu, SY mengakui sabu tersebut miliknya yang di dapat RH dengan cara ngutang
dengan nilai Rp. 2 juta, tersangka di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk di
proses lebih" ujarnya.
Tak berhenti sampai disitu saja, polisi
kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan,dimana tersangka RH mengakui
bahwa sabu tersebut sebagian di berikan kepada tersangka AR (27).
Ia mengatakan, AR berada tidak jauh dari mess
RH, anggota opsnal langsung mendatangi mess AR, dan AR menunnjukkan sabu tersebut yang di masukkan di botol
byolisin kids yang disimpan di dalam tas, AR pun mengakui sabu tersebut
miliknya.
"Untuk kasus narkotika di kenakan
ancaman hukuman, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) No 35/2009 tentang
narkotika" Katanya.(riz/poskotakaltimnews.com)