Kaltim Berikan Bankeu untuk 841 Desa
(Ilustrasi)
SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim siap memberikan bantuan keuangan (Bankeu) provinsi
bagi 841 desa se Kaltim.
Sesuai amanat UU No6/2014 tentang desa
terkait pemberian bantuan keuangan provinsi untuk desa tersebut, akan
direalisasikan pada tahun anggaran 2021.
“Semoga prosesnya lancar, sehingga niat kita
memberikan bantuan keuangan bagi desa bisa segera terealisasi. Ini bentuk
tanggung jawab moril Pemprov Kaltim,” kata Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin
didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati kepada Tim Publikasi
Biro Humas Setprov Kaltim, Rabu (13/1/2021).
Menurut Iyad sapaan akrab Syirajudin, saat
ini DPMPD sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur
(Kepgub) tentang bantuan keuangan provinsi ke Desa tahun anggaran 2021.
Terutama mengenai mekanisme penyalurannya ke kabupaten dan masing-masing desa.
Karena itu, saat ini DPMPD Kaltim
berkonsultasi dengan Kepala Bagian Anggaran dan Kasubbag Anngaran I Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Setelah adanya Pergub dan Kepgub dimaksud
akan bisa menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan provinsi ke desa-desa.
"Dengan begitu bisa membantu desa
melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya digunakan
untuk peningkatan pelayanan dan kapasitas aparatur desa,” jelasnya.
Harapannya meningkatkan status 150 desa dari
518 desa sangat tertinggal dan tertinggal se Kaltim.
Besaran bantuan Rp50 juta perdesa bagi
seluruh desa atau 841 desa di Kaltim.(mar/poskotakaltimnews.com).