Angka Perceraian di Kukar Capai 1.328 Kasus
(Penitera Hukum PA Tenggarong Faidil Anwar)
TENGGARONG, Kasus perceraian di Kutai
Kartanegara tinggi. Pada 2020, tercatat ada sekitar 1.328 permohonan kasus
percaraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Jumlah tersebut
terdiri dari Cerai Talak dan Gugat sebanyak 1258 kasus, kemudian sisa kasus tahun lalu
sebanyak 70 kasus.
Menurut Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama
Tenggarong Faidil Anwar, dari jumlah permohonan kasus perceraian tersebut,
jumlah permohonan yang dikabulkan sebanyak 1.118 kasus, sisanya ada yang
dicabut gugatannya dan ditolak.
"Kalau untuk perkara gugatan semuanya
ada 1353 yang terdiri dari, pembatalan perkawinan, cerai gugat, cerai talak,
harta bersama, pemeliharaan anak, pembagian harta waris" Kata Faidil
kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Ia menambahkan, dibanding tahun sebelumnya,
pada kasus perceraian 2020 itu meningkat
di sebabkan banyak faktor, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
ekonomi, serta ada pihak ketiga (perselingkuhan), untuk tahun 2020 kasus
perceraian lebih dominan ke faktor ekonomi, kemudian muncul lah pihak ketiga,
hal tersebut yang menyebabkan hancurnya rumah tangga.
"Kita ketahui bahwa saat ini memang
perekonomian orang mengalami kesulitan semua, maka dari itu jangan karena
faktor ekonomi bisa menghancurkan rumah tangga apalagi muncul pihak ketiga,
kita juga harus memikirkan dampak dari perceraian itu"katanya.
Lanjut dia, perceraian bisa berdampak
terhadap anak, dimana anak menjadi minder, kenakalan anak tidak bisa di
kontrol, dan tentunya kurangnya perhatian serta didikan orang tua.(*riz/poskotakaltimnews.com)