Angka Perceraian di Kukar Capai 1.328 Kasus

img

(Penitera Hukum PA Tenggarong Faidil Anwar)

TENGGARONG, Kasus perceraian di Kutai Kartanegara tinggi. Pada 2020, tercatat ada sekitar 1.328 permohonan kasus percaraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Jumlah tersebut terdiri dari Cerai Talak dan Gugat sebanyak  1258 kasus, kemudian sisa kasus tahun lalu sebanyak 70 kasus.

Menurut Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Tenggarong Faidil Anwar, dari jumlah permohonan kasus perceraian tersebut, jumlah permohonan yang dikabulkan sebanyak 1.118 kasus, sisanya ada yang dicabut gugatannya dan ditolak.

"Kalau untuk perkara gugatan semuanya ada 1353 yang terdiri dari, pembatalan perkawinan, cerai gugat, cerai talak, harta bersama, pemeliharaan anak, pembagian harta waris" Kata Faidil kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Ia menambahkan, dibanding tahun sebelumnya, pada  kasus perceraian 2020 itu meningkat di sebabkan banyak faktor, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, serta ada pihak ketiga (perselingkuhan), untuk tahun 2020 kasus perceraian lebih dominan ke faktor ekonomi, kemudian muncul lah pihak ketiga, hal tersebut yang menyebabkan hancurnya rumah tangga.

"Kita ketahui bahwa saat ini memang perekonomian orang mengalami kesulitan semua, maka dari itu jangan karena faktor ekonomi bisa menghancurkan rumah tangga apalagi muncul pihak ketiga, kita juga harus memikirkan dampak dari perceraian itu"katanya.

Lanjut dia, perceraian bisa berdampak terhadap anak, dimana anak menjadi minder, kenakalan anak tidak bisa di kontrol, dan tentunya kurangnya perhatian serta didikan orang tua.(*riz/poskotakaltimnews.com)