Tangkap Pelaku Narkoba di Samboja, Polisi Amankan Sabu 153,60 Gram
(tersangka dan barang bukti)
TENGGARONG, Polres Kukar berhasil meringkus terduga
pengedar narkoba jenis sabu sabu, atas nama NR (50) warga di Jalan
Balikpapan-Handil Kelurahan Kuala Samboja, Sabtu, 30 Januari 2021.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, penangkapan tersangka
berawal dari informasi masyarakat dimana Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul
00.30 wita bahwa di Daerah Kuala Samboja Kecamatan Samboja sering terjadinya
transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian tim langsung menuju ke daerah
tersebut. sekitar pukul 03.00 wita, sampai di Kuala Samboja langsung melakukan
penyelidikan dan pemantauan, sekitar pukul 13.00 wita di hari yang sama team
mencurigai sebuah rumah yang beralamat di Jalan Balikpapan - Handil II RT 06 NO
35 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan. Samboja Kukar," kata Encek Indrayani,
Minggu (31/1/2021).
Ia menambahkan, pihaknya langsung melakukan
penggerebekan kemudian bertemu dengan seseorang laki-laki yang bernama NR dan
di temukan 81 poket sabu yang di taruh di dekat tersangka duduk, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar
rumah tersebut di temukan lagi 369 poket sabu di dalam kamar tersangka.
"Barang bukti di bawa ke Mako Polres Kukar
guna proses lebih lanjut, diantaranya yaitu, 450 poket sabu siap edar dengan
berat 153.60 gram, 2 kaleng botol CDR, 1 buah sendok takar, 1 unit Hp Nokia, 1
ball plastik klip, uang senilai RP. 22.500.000 hasil penjualan sabu, 2 kantong
plastik bening" ucapnya
Lanjut dia, untuk tindak lanjutnya, pihaknya
melakukan pendalaman lagi. Sementara untuk ancaman hukuman di kenakan pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal
10 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)