Tangkap Pelaku Narkoba di Samboja, Polisi Amankan Sabu 153,60 Gram

img

(tersangka dan barang bukti)

TENGGARONG, Polres Kukar berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, atas nama NR (50) warga di Jalan Balikpapan-Handil Kelurahan Kuala Samboja, Sabtu, 30 Januari 2021.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dimana Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 wita bahwa di Daerah Kuala Samboja Kecamatan Samboja sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian tim langsung menuju ke daerah tersebut. sekitar pukul 03.00 wita, sampai di Kuala Samboja langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, sekitar pukul 13.00 wita di hari yang sama team mencurigai sebuah rumah yang beralamat di Jalan Balikpapan - Handil II RT 06 NO 35 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan. Samboja Kukar," kata Encek Indrayani, Minggu (31/1/2021).

Ia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan kemudian bertemu dengan seseorang laki-laki yang bernama NR dan di temukan 81 poket sabu yang di taruh di dekat tersangka duduk,  kemudian dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut di temukan lagi 369 poket sabu di dalam kamar tersangka.

"Barang bukti di bawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut, diantaranya yaitu, 450 poket sabu siap edar dengan berat 153.60 gram, 2 kaleng botol CDR, 1 buah sendok takar, 1 unit Hp Nokia, 1 ball plastik klip, uang senilai RP. 22.500.000 hasil penjualan sabu, 2 kantong plastik bening" ucapnya

Lanjut dia, untuk tindak lanjutnya, pihaknya melakukan pendalaman lagi. Sementara untuk ancaman hukuman di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal 10 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)