Dua Pengedar Narkoba di Tenggarong Diringkus Polisi

img

(tersangka dan barang bukti diamankan polisi)

TENGGARONG, Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Tenggarong diringkus polisi ditempat yang berbeda. Yakni DA (45) warga Jalan Gunung Belah Tenggarong dan IY (20) warga Jalan Kartini Gang Rizki No. 46 Kelurahan Melayu Tenggarong Kukar, Sabtu 27 Februari 2021.

Tersangka DA dicokok anggota Satresnarkoba Polres Kukar di kediamannya Jalan Gunung Belah Gang Amanah II, RT. 049 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong , sekira pukul 16.00 Wita sore.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Iptu Encek Indrayani mengutarakan, pada Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 wita Anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapat informasi bahwa di Jalan Gunung Belah Gang Amanah II, RT. 049 Kelurahan Loa Ipuh  Tenggarong  sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut lalu team melakukan penyelidikan di lokasi di maksud dan team mencurigai sebuah rumah.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita team melakukan penggrebekan rumah tersebut dan mengamankan tersangka, setelah melakukan penggeledahan rumah ditemukan  19 (sembilan belas) poket Sabu-sabu.

“Barang bukti - 19 (sembilan belas) poket berbagai macam ukuran Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 80,85 (delapan puluh koma delapan puluh lima) gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1  buah seperangkat alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1  buah korek api, 1  buah dompet warna biru, 1 buah plastik kresek warna hitam, Uang Rp.1.000.000;  1  unit Handphone merk Oppo warna biru,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka IY yang merupakan warga jalan. Kartini Gang Rizki No. 46 Kelurahan Melayu Tenggarong diringkus anggota Polsek Tenggarong  di jalan Gunung Gandek depan Deler Honda  Tenggarong , sekitar pukul 19.00 Wita.

Tertangkapnya tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. bahwa di sekitar Jalan Gunung Gandek Tenggarong akan terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan didaerah dimaksud, dan sekira jam 19.00 wita Anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong melakukan penangkapan tersangka.

Saat  dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan disaku celana kiri depan ditemukan 1  bungkus coklat kitkat berwarna merah yang berisikan 2  bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dililit tisu, dan disaku belakang sebelah kanan ditemukan 1  pocket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp. 10.000, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Barang bukti yang diamankan  2  bungkus narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 6,22 gram, 1  pocket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,36 gram, 1 buah HP XIAOMI Warna Hitam Type 7, 1  Unit Motor Honda RevO, Warna Merah dengan nomor polisi KT-2586-UV,  1 lembar uang pecahan senilai Rp. 10.000,- , 1  Bungkus coklat Kitkat,  2 Lembar Tisu. “paparnya.(riz/poskotakaltimnews.com)