Asyik Nimbang, Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polisi

img

(tersangka SA berikut barang bukti yang diamankan polisi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Seorang terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu berhasil diringkus anggota Polsek Sebulu, Jumat (2/4/2021). Pelaku adalah SA (38) Warga Desa Modern Kecamatan Sebulu.

Tersangka ditangkap polisi dikediamannya saat memecah poketan sabu yang diduga akan dijual ke pelanggannya.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan saat ditangkap pelaku tak berkutik. “Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka di Desa Sebulu Modern RT 15, tersangka SA berada duduk dikamarnya sedang memecah poketan sabu sabu dengan timbangan digital,  setelah di interogasi SA mengakui barang tersebut miliknya, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sebulu untuk proses hukum" kata Agus Kurniadi, Sabtu (3/4/2021).

Barang bukti yang diamankan yaitu, 8 poket sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,64 gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 2 pipet Kaca terdapat sisa sabu sabu, 1 bendel plastik klip, 2 sedotan takar, 1 sarung HP, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000.

Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*riz)