Asyik Nimbang, Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polisi
(tersangka SA berikut barang bukti yang diamankan polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Seorang terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu berhasil diringkus
anggota Polsek Sebulu, Jumat (2/4/2021). Pelaku adalah SA (38) Warga Desa
Modern Kecamatan Sebulu.
Tersangka ditangkap polisi dikediamannya saat
memecah poketan sabu yang diduga akan dijual ke pelanggannya.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan saat ditangkap pelaku tak berkutik. “Saat
dilakukan pengeledahan dirumah tersangka di Desa Sebulu Modern RT 15, tersangka
SA berada duduk dikamarnya sedang memecah poketan sabu sabu dengan timbangan
digital, setelah di interogasi SA
mengakui barang tersebut miliknya, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang
bukti ke Polsek Sebulu untuk proses hukum" kata Agus Kurniadi, Sabtu
(3/4/2021).
Barang bukti yang diamankan yaitu, 8 poket
sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,64 gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 2 pipet Kaca terdapat sisa sabu sabu, 1 bendel plastik klip, 2 sedotan takar, 1 sarung HP, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sebanyak Rp.
5.000.000.
Tersangka dikenakan
pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*riz)