Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Tentang Penutupan, Pembatasan Aktifitas Menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
( surat edaran)
POSKOTAKALTIMMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Bupati Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor :
B-592/Dinkes/065.11/4/2021 tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas, dan
Penegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Dalam Menyambut Ramadan dan
Idulfitri 1422 Hijriah di wilayah Kutai Kartanegara.
Surat Edaran yang ditandatangi 7 April 2021 bertujuan untuk
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus
untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko
Covid-19.
Edi Damansyah mengatakan, Surat edaran ini
melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan
Idul fitri dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,dengan
mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 tanggal 5 April
2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, serta upaya
pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di
Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Edi
Dalam surat edaran tersebut terdapat ada 9
poin,berikut ini isi panduan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan hari rata
Idul Fitri tahun 2021.
1, Pemkab menutup dan melarang seluruh
aktivitas tempat hiburan/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama
bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.
2,Menghimbau agar menghormati umat Islam yang
sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum
pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan,
cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M. Penjualan
makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah
(take away).
3, menerakan pembatasan aktivitas dan
penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah selama
bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai berikut :
a. Pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
b. Dilarang melakukan sahur on the road;
c. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di
rumah ibadah atau rumah makan atau tempat lain WAJIB mematuhi protokol
kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari
kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya
penularan COVID-19.
D. Pelaksanaan rangkaian ibadah selama bulan
Ramadhan di masa pandemi COVID-19 lebih utama dilaksanakan secara individu atau
keluarga inti di rumah masing-masing.
E. Pembatasan aktifitas pelaksanaan ibadah
yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid/langgar/Mushala
WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50
% dari kapasitas masjid/langgar/Mushala dan menerapkan Protokol Kesehatan,
berupa :
1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada
saat melaksanakan ibadah. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan
tanda khusus di lantai masjid/langgar/Mushala sehingga jama’ah hanya menempati
sesuai pengaturan tersebut; Jamaah Wajib membawa sendiri peralatan ibadahnya
baik Al Qur’an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.;
2) Semua jama’ah wajib menggunakan masker
dengan baik dan benar selama berada dalam masjid/langgar/Mushala dan mematuhi
pengaturan jarak yang ditetapkan oleh pengurus masjid/langgar/Mushala;
3) Menyiapkan Petugas/Pengurus masjid/langgar/musholla sebagai DUTA Penerapan Protokol Kesehatan untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid/langgar/Mushala terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
6) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit
dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak
dianjurkan mengikuti kegiatan ibadah berjama’ah di masjid/ langgar/Mushala;
7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi
secara berkala di area masjid/langgar/Mushala;
8) Membatasi pintu/jalur keluar masuk
masjid/langgar/Mushala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol
kesehatan;
9) Menyediakan fasilitas cuci
tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu
masjid/langgar/Mushala;
10) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jama’ah masjid/langgar/Mushala. Jika ditemukan jama’ah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki masjid/langgar/Mushala;
11) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah
tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
12) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid/langgar/Mushala pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
13) Memberlakukan penerapan protokol
kesehatan secara khusus bagi jema’ah/petugas ibadah yang datang/didatangkan
dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang
masih berlaku).
F. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan, Pesantren Kilat dan Festival Ramadhan secara tatap muka dalam bentuk apapun yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kegiatan diluar aktifitas ibadah yang lazim dilakukan selama bulan ramadhan dapat dilakukan melalui media online/daring.
G. Pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an di
dalam maupun luar masjid/langgar/Mushala tetap WAJIB mematuhi protokol
kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah jema’ah maksimal 50 % dari
kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan
COVID- 19.
H. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat
dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dan hasil
ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
4. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol
kesehatan pencegahan COVID-19 pada kegiatan Pasar Ramadhan 1442 H / 2021 M,
sebagai berikut :
a. Pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa tidak memfasilitasi dan tidak mengijinkan penyediaan Pasar Ramadhan secara terpusat;
b. Pelaksanaan Pasar Ramadhan diperbolehkan
di area terbatas pada lingkungan tempat tinggal masing-masing;
c. Pembatasan aktifitas pada Pasar Ramadhan
dengan WAJIB memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
1) Alur keluar dan masuk pada aktivitas Pasar
Ramadhan agar dapat diatur sedemikian rupa sehingga pintu masuk dan keluar
dalam area yang berbeda;
2) Pengelola/Pedagang harus menyediakan
fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan
pintu keluar serta disetiap lapak pedagang;
3) Aktivitas Pasar Ramadhan dibatasi dari
pukul 14.00 s.d 18.30 Wita;
4) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit
dan orang yang memiliki penyakit penyerta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan
pergi ke Pasar Ramadhan;
5) Pedagang dan pembeli harus memastikan
setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi;
6) Semua pedagang harus bersedia dilakukan
pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pedagang harus membawa identitas diri;
7) Semua pedagang Pasar Ramadhan WAJIB
memakai masker dan sarung tangan karet/plastik pada saat melayani pembeli;
8) Jarak antar lapak pedagang harus diatur
minimal 2 meter;
9) WAJIB menjaga jarak pada saat transaksi
jual beli;
10) Pedagang makanan jadi/ siap saji harus
menjaga kebersihan dan menutup dagangannya;
11) Dilarang untuk makan/minum di lokasi
Pasar Ramadhan. Makanan/minuman yang dibeli harus dibawa pulang; dan
12) Pedagang yang dalam keadaan sakit tidak
boleh berjualan di Pasar Ramadan serta dilarang membawa anak-anak dan lansia
pada lapak dagangannya.
5. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) di bulan Ramadan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
a. Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat,
Infaq dan Shadaqah) oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan atau Organisasi
Pengelola Zakat agar meminimalkan interaksi tatap muka atau kontak fisik secara
langsung pada saat pengumpulan;
b. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat
agar mensosilasasikan metode Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan
Shadaqah) melalui layanan jemput zakat dan atau transfer layanan perbankan;
c. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi/gerai pengumpulan zakat
terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak,
Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
d. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat
WAJIB menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/hand sanitizer di
lokasi / gerai pengumpulan zakat;
e. Menyediakan alat dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pemberi zakat (Muzzaki) yang akan membayarkan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) dengan suhu < 37,5ºC;
f. Pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS
(Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun
Perorangan kepada para penerima zakat (Mustahiq) agar dilakukan secara langsung
rumah ke rumah (door to door) dengan menaruh di depan pintu rumah atau
meminimalisir interaksi tatap muka dan kontak fisik secara langsung;
g. Melarang penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS
(Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun
Perorangan dengan cara tukar kupon dan atau mengumpulkan para penerima zakat
(Mustahiq) pada satu tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan; dan
h. Petugas yang melakukan pendistribusian
Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) harus dilengkapi dengan alat
pelindung diri berupa masker/face shield, sarung tangan dan hand sanitizer
serta harus membersihkan diri dengan mandi setelah penyaluran zakat.
6. Pembatasan aktifitas dan penegakan
protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap pelaksanaan kegiatan menyambut
Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
a. Melarang kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau mudik serta larangan penggunaan fasilitas kedinasan kepada seluruh ASN
dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka
menyambut malam Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M diselenggarakan di
Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing tanpa turun ke jalanan
(larangan takbiran keliling) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
pencegahan COVID-19 yaitu pembatasan jumlah jama’ah, menggunakan masker,
menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan
Masjid/Langgar/Mushala;
c. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal
1442 H / 2021 M tetap dianjurkan di rumah masing-masing karena pelaksanaan
ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19;
d. Pembatasan aktifitas pelaksanaan sholat
Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara
berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan Wajib membatasi jumlah jema’ah
yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid atau
lapangan serta menerapkan protokol kesehatan.
7. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 serta melakukan Perubahan Perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan serta mengurangi mobilisasi dan interaksi yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
8. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/ BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan :
a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19;
b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
9. Segala ketentuan yang telah diatur pada
Surat Edaran :
a. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara
Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah
Kabupaten KutaiKartanegara; dan
b. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : Nomor : B-173/DINKES/065.11/02/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; tetap berlaku kecuali sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
“Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk
dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih,” tutup Edi.(pk)