Bejat, Guru BK di Loa Kulu Cabuli 7 Siswi

img

TENGGARONG, MU (46) seorang guru BK (Bimbingan-Konseling) yang berstatus PNS di salah satu Sekolah SMA di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara di tangkap Polsek Loa Kulu setelah terbukti nekat mencabuli 7 orang siswinya sendiri yakni NA, MP, AR, R, SP serta SS dan AN yang rata-rata baru berusia 15-16 Tahun. Perilaku bejat tersebut  dilakukan mulai Mei 2016 hinggal Desember 2016.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke dua orang guru JR dan HT , yang mengaku kalo dirinya dilakukan tidak senonoh oleh tersangka, pada  Kamis (02/2) sekita pukul 15.00 wita.

Setelah itu kedua guru tersebut melaporkan kasus tersebut ke Kepala Sekolah dan keesokan harinya pada hari Jum'at (03/2) Kepala sekolah mendatangi Kantor Polsek Loa Kulu untuk konsultasi terkasit kasus tersebut dan anggota Polsek Loa Kulu menyarankan agar segera membuat laporan.

“Setelah selesai membuat Laporan tersebut anggota Polsek Loa Kulu pun melakukan penyelidika." Ujar Iptu Juwadi saat Pres Rilis di Kontor Polsek Loa Kulu, kemarin sore.

Tersangka di tangkap pihak kepolisian Loa Kulu di Ruang BK di salah satu Sekolah SMA Loa Kulu pada hari Rabu (8/2) sekitra pukul 16.00 wita. 

Adapan modus yang dilakukakan tersangka terhadap korban yakni dengan berpura-pura hendak mengobati. "Jadi tersangka mengobati korban dengan cara meraba pangkal bagian paha, bagian payudara dengan alasan untuk mengobati para korbanya. Tetapi tidak semua korban dia lakukan seperti itu ada juga sebagian yang di pegang payudaranya saja." Jelasnya. 

Sementara itu, tersangka MU saat di tanya oleh Poskota Kaltim mengaku bahwa dirinya  hanya menyembuhkan penyakit yang di keluhkan siswinya tersebut. "Insya Allah menurut saya pribadi bisa mengobati dan saya tujuannya bukan hal lain tetapi betul-betul hanya ingin membantu mengobati karena siswi saya ada yang datang sakitnya pusing serta sakit maag,” katanya.

Atas kejadian tersebut tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf terhadap para korbanya. "Saya meminta maaf kepada para orang tua korban dan saya sangat-sangat menyesal." Katanya.

Kini tersangka diamankan di Posek Loa Kulu guan penyelidika lebih lanjut dan tersangka terjerat Undang-undang perlindungan anak ayat 76e Jo 82 No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (dra /poskotakaltimnews.com)