Polres Kukar dan Lapas di Tenggarong Teken MoU Zero Overstaying

img

(Penandatanganan MoU terkait zero Overstaying penahanan)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polres Kukar bersama dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait dengan Zero Overstaying penahanan.

Penandatanganan MoU dilangsungkan di Mapolres Kukar (9/6/2021). Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari Lapas Tenggarong dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hak warga binaan yang masih menjalani masa tahanan dan/atau persidangan.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, bahwa kegiatan ini selain bentuk jaminan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan yang sedang menjalani penahanan dan/atau persidangan, juga sebagai wujud terjalinnya sinergitas antara lapas dengan Polres yang selama ini terbangun dengan baik.

"Kegiatan saat ini kami laksanakan memiliki 2 tujuan yaitu, sebagai upaya lapas Tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan yang masih berstatus tahanan, dan sebagai bukti konkrit terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini sudah terjalin sangat baik" kata Agus Dwirijanto kepada media, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting  mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam rangka penanganan overstaying ini, dan diharapkan dengan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi check and balancing dari pihak lapas kepada Polres Kukar maupun sebaliknya.

"Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka mencegah terjadinya overstaying masa penahanan" ucap Irwan Masulin Ginting .(*riz)