Polres Kukar dan Lapas di Tenggarong Teken MoU Zero Overstaying
(Penandatanganan MoU terkait zero Overstaying penahanan)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Polres Kukar bersama dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan, dan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda melakukan penandatangan nota
kesepahaman terkait dengan Zero Overstaying penahanan.
Penandatanganan
MoU dilangsungkan di Mapolres Kukar (9/6/2021). Kegiatan tersebut merupakan
wujud nyata dari Lapas Tenggarong dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran
hak warga binaan yang masih menjalani masa tahanan dan/atau persidangan.
Kepala
Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, bahwa kegiatan ini
selain bentuk jaminan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan yang sedang
menjalani penahanan dan/atau persidangan, juga sebagai wujud terjalinnya sinergitas
antara lapas dengan Polres yang selama ini terbangun dengan baik.
"Kegiatan saat ini kami laksanakan memiliki 2 tujuan yaitu, sebagai upaya lapas Tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan yang masih berstatus tahanan, dan sebagai bukti konkrit terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini sudah terjalin sangat baik" kata Agus Dwirijanto kepada media, Rabu (9/6/2021).
Sementara
itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam rangka penanganan
overstaying ini, dan diharapkan dengan dilakukan penandatanganan nota
kesepahaman ini bisa menjadi check and balancing dari pihak lapas kepada Polres
Kukar maupun sebaliknya.
"Saya
sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka
mencegah terjadinya overstaying masa penahanan" ucap Irwan Masulin Ginting
.(*riz)