DKP3A Gelar Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Bagi Lembaga Layanan

img

(Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Bagi Lembaga Layanan, di Hotel Grand Victoria Samarinda)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA-Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasaan, diperlukan upaya pendampingan psikologis yang dilakukan oleh psikolog untuk membantu dalam pemulihan korban kekerasaan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, pendampingan merupakan proses memandirikan korban dengan cara menggali masalah serta membantu korban untuk lebih berdaya dan mampu menjalani kehidupannya setelah kasus yang dialaminya.

"Selain itu, tantangan besar bagi Lembaga Layanan dalam penanganan psikologis bagi korban kekerasan di daerah yaitu jumlah psikolog yang tersebar di kabupaten/kota terbatas dan tenaga pendamping belum dibekali dengan keterampilan konseling yang mumpuni," kata Eka Wahyuni,  pada kegiatan Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Bagi Lembaga Layanan, di Hotel Grand Victoria Samarinda, Senin (14/6/2021). Yang  dihadiri Ketua Tim Percepatan Maratua, Meiliana, Kepala Bidang PPPA Junainah, Kabid SIGA Iwan Heriawan dan Psikolog Biro Psikologi Inka Alzena Samarinda Siti Mahmudah.

Eka menambahkan, berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kekerasaan yang terjadi di Provinsi Kaltim dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 1386 pengaduan yang masuk.

“629 pengaduan pada tahun 2019, 612 pengaduan pada tahun 2020 dan 145 pengaduan yang terhitung hingga tanggal 11 Juni 2021,” ujarnya.

Eka melanjutkan, pengaduan didominasi oleh kasus KDRT fisik sebanyak 277 kasus pada tahun 2019, 255 kasus pada tahun 2020 dan 72 kasus yang terhitung hingga tanggal 11 Juni 2021.

"Sedangkan pengaduan terbanyak kedua adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 200 kasus pada tahun 2019, 226 kasus pada tahun 2020 dan 52 kasus yang terhitung hingga tanggal 11 Juni 2021,"tandasnya

Mengingat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, lanjut Eka  diperlukan tenaga pendamping yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan korban kekerasan di daerah. Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta dari UPTD PPA kabupaten/kota se Kaltim.(mar)