Razia Gabungan Satops Patnal Samarinda dan Tenggarong, Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
(Foto bersama tim Satops Patnal Pas Tenggarong)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Lapas Narkotika Samarinda dan tim
Satops Patnal Lapas Lapas Kelas II A
Tenggarong, melakukan razia gabungan di Lapas Narkotika Samarinda, pada Sabtu (26/6/2021.
Kegiatan razia tersebut sebagai implementasi
program 3 kunci pemasyarakatan maju khususnya dalam rangka deteksi dini ganguan
kamtib dan pemberantasan narkoba.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala
Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco ini
mendapat dukungan dari Kepal Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan yang juga
turut hadir pada kegiatan tersebut.
Kepala Satops Patnal Lapas Tenggarong Ade
Hari Setiawan sekaligus menjabat sebagai Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini dirinya menurunkan 10 anggotanya untuk
turut serta dalam kegiatan razia. Kegiatan serupa seperti ini tidak menutup
kemungkinan juga akan dilaksanakan di Lapas Tenggarong.
"Kami nyatakan siap dan mensupportnya
sebagai bentuk komitmen Lapas Tenggarong dalam mendukung program Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan" kata Ade Hari Setiawan, Sabtu (26/6/2021).
Ia menyebutkan, Satops Patnal bertujuan
terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan, serta ketertiban
yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan pelayanan
pemasyarakatan.
Harapannya kegiatan razia gabungan ini rutin
dilaksanakan selain sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan program
direktorat jenderal pemasyarakatan, sekaligus sebagai sarana silaturahmi antar
petugas dalam memperkokoh solidaritas petugas pemasyarakatan khususnya di
wilayah Kalimatan Timur.
Dalam kegiatan razia ini didapatkan beberapa
benda terlarang diantaranya HP sebanyak 12 buah, headset sebanyak 17 buah,
charger sebanyak 21 buah, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dan sebagainya.
Selanjutnya barang hasil razia tersebut akan dibuat berita acara, untuk uang
tunai akan dicatat pada buku register D (buku titipan narapidana) sedangkan
sisanya akan dimusnahkan.(*riz)