Razia Gabungan Satops Patnal Samarinda dan Tenggarong, Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

img

(Foto bersama tim Satops Patnal Pas Tenggarong)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Lapas Narkotika Samarinda dan tim Satops Patnal Lapas  Lapas Kelas II A Tenggarong, melakukan razia gabungan di Lapas Narkotika Samarinda, pada Sabtu (26/6/2021.

Kegiatan razia tersebut sebagai implementasi program 3 kunci pemasyarakatan maju khususnya dalam rangka deteksi dini ganguan kamtib dan pemberantasan narkoba.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco ini mendapat dukungan dari Kepal Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Satops Patnal Lapas Tenggarong Ade Hari Setiawan sekaligus menjabat sebagai Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini dirinya menurunkan 10 anggotanya untuk turut serta dalam kegiatan razia. Kegiatan serupa seperti ini tidak menutup kemungkinan juga akan dilaksanakan di Lapas Tenggarong.

"Kami nyatakan siap dan mensupportnya sebagai bentuk komitmen Lapas Tenggarong dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan" kata Ade Hari Setiawan, Sabtu (26/6/2021).

Ia menyebutkan, Satops Patnal bertujuan terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan, serta ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan pelayanan pemasyarakatan.

Harapannya kegiatan razia gabungan ini rutin dilaksanakan selain sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan program direktorat jenderal pemasyarakatan, sekaligus sebagai sarana silaturahmi antar petugas dalam memperkokoh solidaritas petugas pemasyarakatan khususnya di wilayah Kalimatan Timur.

Dalam kegiatan razia ini didapatkan beberapa benda terlarang diantaranya HP sebanyak 12 buah, headset sebanyak 17 buah, charger sebanyak 21 buah, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dan sebagainya. Selanjutnya barang hasil razia tersebut akan dibuat berita acara, untuk uang tunai akan dicatat pada buku register D (buku titipan narapidana) sedangkan sisanya akan dimusnahkan.(*riz)