Aparatur Harus Memiliki Kompetensi

img

Kepala BKD Kalimantan Timur

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi (kemampuan dan karakteristik)   berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap perilaku (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing  secara profesional, efektif dan efisien.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandadani  menjelaskan, para ASN didaerah idealnya baik itu pengawas maupun administrator harus memiliki sertifikasi konpentensi, namun karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19, serta anggaran terbatas, maka uji kompetensi akan  dilakukan  secara bertahap dulu.

“Walaupun demikian, kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi uji kompetensi, setelah itu, kalau sudah ada kesamaan pemahaman, baru kita lakukan uji komptensi, yang bertujuan memberikan kualitas dari pada aparatur itu sendiri, terutama dalam penerapan fungsi dan perannya sebagai ASN,”kata   Diddy Rusdiansyah Anandadani, belum lama ini.

Mantan Kepala Diskominfo Kaltim menambahkan,  setelah dilaksanakan tahap sosialisasi uji komptensi bagi pejabat pengawas  dilingkup Pemprov Kaltim, tentu pelaksanaan uji kompetensi siap dilaksanakan, walaupun demikian, itu tergantung kesiapan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim  kapan akan dilaksanakan.

“Kalau kami (BKD) tentu siap, kapan dan dimanapun mau dilaksanakan,  oleh karena itu, kalau BPSDM siap melaksanakan  uji komptensi,  kamipun tinggal memanggil aparaturnya,” tandasnya.

Sebagai kewajiban, lanjut Diddy kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karir aparatur atau ASN.  Dan  berbagai program dan kegiatan yang telah diupayakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi ASN, seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai pelatihan dalam jabatan, baik pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis fungsional, berbagai kegiatan bimtek serta kegiatan lainnya.

“Oleh karena itu, seoarang ASN harus memiliki sertifikasi komptensi, tetapi sertifikasinya general, sehingga para ASN dapat memahami peran dan fungsinya,    untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di masing-masing instansinya. Dan kita harapkan seluruh  ASN dilingkup Pemprov Kaltim dapat memiliki  kompetensi,”tutur Diddy.(mar)