Aparatur Harus Memiliki Kompetensi
Kepala BKD Kalimantan Timur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Aparatur Sipil Negara
(ASN) dituntut memiliki kompetensi (kemampuan dan karakteristik) berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan
(skill) dan sikap perilaku (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di
instansi masing-masing secara
profesional, efektif dan efisien.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandadani
menjelaskan, para ASN didaerah idealnya baik itu pengawas maupun
administrator harus memiliki sertifikasi konpentensi, namun karena kondisi
masih dalam pandemi Covid-19, serta anggaran terbatas, maka uji kompetensi
akan dilakukan secara bertahap dulu.
“Walaupun demikian, kita terlebih dahulu
melakukan sosialisasi uji kompetensi, setelah itu, kalau sudah ada kesamaan
pemahaman, baru kita lakukan uji komptensi, yang bertujuan memberikan kualitas
dari pada aparatur itu sendiri, terutama dalam penerapan fungsi dan perannya
sebagai ASN,”kata Diddy Rusdiansyah
Anandadani, belum lama ini.
Mantan Kepala Diskominfo Kaltim
menambahkan, setelah dilaksanakan tahap
sosialisasi uji komptensi bagi pejabat pengawas
dilingkup Pemprov Kaltim, tentu pelaksanaan uji kompetensi siap
dilaksanakan, walaupun demikian, itu tergantung kesiapan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim
kapan akan dilaksanakan.
“Kalau kami (BKD) tentu siap, kapan dan
dimanapun mau dilaksanakan, oleh karena
itu, kalau BPSDM siap melaksanakan uji
komptensi, kamipun tinggal memanggil
aparaturnya,” tandasnya.
Sebagai kewajiban, lanjut Diddy kompetensi
merupakan bagian dari pengembangan karir aparatur atau ASN. Dan
berbagai program dan kegiatan yang telah diupayakan oleh pemerintah
untuk meningkatkan kompetensi ASN, seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai
pelatihan dalam jabatan, baik pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis fungsional,
berbagai kegiatan bimtek serta kegiatan lainnya.
“Oleh karena itu, seoarang ASN harus memiliki
sertifikasi komptensi, tetapi sertifikasinya general, sehingga para ASN dapat
memahami peran dan fungsinya, untuk
melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di
masing-masing instansinya. Dan kita harapkan seluruh ASN dilingkup Pemprov Kaltim dapat memiliki kompetensi,”tutur Diddy.(mar)