Dewan Kukar Dukung Kenaikan UMK
Sopan Sopian.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar pada 2022 mendatang telah ditetapkan dengan
nilai Rp 3.199.654.80, UMK 2022 mengalami kenaikan 0,63 persen dibanding dengan
UMK 2021 yakni Rp 3.179.673.00.
Hal itu telah disepakati oleh Dewan
Pengupahan Daerah saat menggelar pertemuan dengan unsur serikat pekerja dan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi di Ruang Rapat Sekretaris
Daerah (Sekda), Senin (22/11/2021).
Menurut anggota Komisi II DPRD Kukar Sopan
Sopian, tentunya sangat mendukung apabila ada kenaikan UMK untuk buruh pekerja
yang ada di Kukar. Dalam hal ini pemerintah daerah masih sangat perduli dengan
para pekerja buruh di Kukar.
"Semoga ini bisa menjadi acuan sesuai
dengan aturan yang ada, kami sangat bersyukur kepada pemerintah daerah dengan
kenaikan UMK ini" kata Sopan Sopian kepada Poskotakaltimnews, Selasa
(23/11/2021).
Ia juga menyebutkan, bagi perusahaan maupun
perusda yang ada di Kukar dengan kenaikan UMK saat ini, agar dapat merekrut
tenaga lokal untuk dipekerjakan, sehingga masyarakat Kukar mendapat
kesejahteraan dari upah pekerjaan tersebut.
"Dalam hal ini bukan hanya dari
pemerintah saja, namun harus berkolaborasi dengan semua pihak, baik itu
perusahaan, pelaku UMKM dan lainnya, sehingga tingkat pengangguran di Kukar
minim" sebutnya
Lanjut dia, DPRD Kukar berharap kedepan
terkait UMK harus diperhatikan, sehingga berganti tahun bukan menurun UMKnya,
namun bisa diperkuat kembali.(*riz/adv)