Dewan Kukar Dukung Kenaikan UMK

img

Sopan Sopian.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar pada 2022 mendatang telah ditetapkan dengan nilai Rp 3.199.654.80, UMK 2022 mengalami kenaikan 0,63 persen dibanding dengan UMK 2021 yakni Rp 3.179.673.00.

Hal itu telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah saat menggelar pertemuan dengan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (22/11/2021).

Menurut anggota Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian, tentunya sangat mendukung apabila ada kenaikan UMK untuk buruh pekerja yang ada di Kukar. Dalam hal ini pemerintah daerah masih sangat perduli dengan para pekerja buruh di Kukar.

"Semoga ini bisa menjadi acuan sesuai dengan aturan yang ada, kami sangat bersyukur kepada pemerintah daerah dengan kenaikan UMK ini" kata Sopan Sopian kepada Poskotakaltimnews, Selasa (23/11/2021).

Ia juga menyebutkan, bagi perusahaan maupun perusda yang ada di Kukar dengan kenaikan UMK saat ini, agar dapat merekrut tenaga lokal untuk dipekerjakan, sehingga masyarakat Kukar mendapat kesejahteraan dari upah pekerjaan tersebut.

"Dalam hal ini bukan hanya dari pemerintah saja, namun harus berkolaborasi dengan semua pihak, baik itu perusahaan, pelaku UMKM dan lainnya, sehingga tingkat pengangguran di Kukar minim" sebutnya

Lanjut dia, DPRD Kukar berharap kedepan terkait UMK harus diperhatikan, sehingga berganti tahun bukan menurun UMKnya, namun bisa diperkuat kembali.(*riz/adv)